Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.
Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan Bahtiar Baharuddin
Lukman Diah Sari • 30 June 2026 13:17
Makassar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar atas dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, terkait status penetapan tersangka dan dibebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Maros.
"Kajati Sulsel menghormati putusan praperadilan dan akan menempuh langkah Hukum untuk menuntaskan kasus pengadaan bibit nanas," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi melalui keterangan resminya di terima, Selasa, 30 Juni 2026, melansir Antara.
Menanggapi putusan Hakim Tunggal PN Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan diajukan Pemohon mantan Pj Gubernur Sulsel, pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, saat ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sulsel. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)
Dalam amar putusannya pada Senin, 29 Juni, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Piidsus) Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah. Namun , kata Soetarmi, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.
"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," tegas dia.
Atas putusan itu, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
"Termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," jelas dia.
Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.