PN Makassar Kabulkan Praperadilan Bachtiar Baharuddin

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, saat ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sulsel. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Bachtiar Baharuddin

Muhammad Syawaluddin • 29 June 2026 22:47

Makassar: Upaya praperadilan yang dilakukan oleh Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin dikabulkan oleh majelis hakim. Penetapan tersangka terhadap Bachtiar Baharuddin dinilai tidak sah oleh majelis hakim.

Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim, dalam amar putusan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," katanya, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 Juni 2026.

Kasim mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam menetapkan Bachtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit nanas tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka," jelasnya.

Tidak hanya itu, hakim praperadilan juga memerintahkan kepada Kejati Sulawesi Selatan agar mengeluarkan Bachtiar Baharuddin dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Maros.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," jelasnya.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, status tersangka Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit Nanas dinyatakan gugur. Namun penyidik masih bisa melakukan proses hukum kembali jika memenuhi ketentuan hukum yang telah berlaku.

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, saat ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sulsel. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit Nanas. Salah satu yang jadi tersangka adalah Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam atau sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 21.30 WITA. Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing BB, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, RM, selaku Direktur PT AAN atau penyedia, RE, selaku Direktur PT CAP yaitu pelaksana kegiatan, HS, selaku tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023-2024, dan RRS, seorang ASN pada Pemkab Takalar, dia termasuk pelaksana kegiatan, kemudian UN, jabatan selaku KPA/PPK yang sudah ditetapkan lebih dulu jadi tersangka.

Dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut dugaan korupsinya dimulai sejak perencanaan. Di mana sejak awal tidak ada proposal dalam menetapkan jalannya proyek tersebut bahkan lahan pun tidak ada.

Sehingga, saat bibit nanas sebanyak 3,5 juta tersebut datang, tidak ada tempat atau lokasi untuk melakukan penanaman. Akibatnya, sebagian besar bibit itu mati dan tidak menghasilkan apapun selain kerugian negara. Kerugian negara kurang lebih, Rp50 miliar dan sedang dihitung BPKP ini sebentar lagi keluar.

(Lukman Diah Sari)