Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Menkum targetkan kerja sama dengan 1.000 LBH di 2027
Anggi Tondi Martaon • 6 August 2026 23:36
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menargetkan kerja sama dengan 1.000 lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum (OBH) pada 2027. Saat ini Kemenkum sudah bekerja sama dengan hampir kurang lebih sebanyak 777 LBH.
"Kerja sama ini terkait layanan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. Jadi silakan nanti itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Supratman dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menkum membeberkan setidaknya terdapat dua bentuk kerja sama Kemenkum dengan LBH. Pertama, melatih paralegal agar bisa mengatasi masalah di Posbankum.
Baca Juga :
Menkum Garansi Regulasi Hak Cipta Berimbang bagi Platform dan Penerbit
Kemenkum mencatat saat ini terdapat 83.980 posbankum di seluruh Indonesia. Per 6 Agustus 2026, seluruh Posbankum tersebut sudah menerima 215.735 laporan.Kerja sama kedua yaitu mendampingi masyarakat yang kurang beruntung atau orang-orang yang masuk dalam Desil 1, 2, atau 3, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat lapisan terbawah yang disusun pemerintah berdasarkan data sosial dan ekonomi.
Adapun Desil 1 merupakan masyarakat sangat miskin (10 persen kelompok terbawah), Desil 2 masyarakat miskin (10 persen berikutnya), serta Desil 3 masyarakat hampir miskin atau rentan miskin.

Ilustrasi. Foto: MI.
Dalam pendampingan tersebut biaya perkara masyarakat yang mendapatkan rujukan untuk lanjut ke pengadilan ditanggung oleh negara. "Biaya lawyer-nya enggak perlu, negara yang bayar," ujar dia menambahkan.
Sebanyak 777 LBH dimaksud merupakan lembaga yang resmi terakreditasi oleh pemerintah setelah verifikasi terbaru dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk periode 2025-2027. Jumlah tersebut terdiri atas gabungan ratusan lembaga lama yang diperpanjang izinnya serta 190 LBH baru yang berhasil lolos seleksi ketat.
LBH merupakan organisasi atau institusi yang memberikan jasa dan bantuan hukum secara gratis atau 'cuma-cuma' kepada masyarakat kurang mampu atau miskin secara finansial yang menghadapi masalah hukum.