KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Berjalan Transparan

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto- Medcom.id

KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Berjalan Transparan

Achmad Zulfikar Fazli • 12 August 2026 12:40

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memastikan seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung pada 2026 berjalan transparan. Publik bisa memantau langsung proses seleksi.

"KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen," kata anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi calon hakim. Hal ini untuk memastikan transparansi dan independensi selama proses seleks.

"Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," ujar Anita.

Dia menjelaskan pada Jumat, 7 Agustus 2026, KY mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Nama tersebut juga telah diserahkan ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Ke-14 nama yang diusulkan itu dengan komposisi terdiri atas empat calon hakim agung kamar pidana, dua calon hakim agung kamar perdata, dua calon hakim agung kamar agama, tiga calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua calon hakim agung ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc tipikor.

"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel," ujar Anita.

Anggota Komisi Yudisial Anita Kadir (kanan). ANTARA/Laily Rahmawaty

Dia mencontohkan penggunaan mekanisme penilaian secara anomin (blind review) sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai. Sebelum identitas calon dibuka, passing grade juga telah ditetapkan.

Dia mengatakan mekanisme ini membantu mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus. KY juga membuka partisipasi publik dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA untuk memperoleh informasi terkait integritas dan kompetensi calon hakim agung.

"KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA," kata Anita.

(Achmad Zulfikar Fazli)