TikToker Vilmei (Foto: Instagram/vilmei)
Polisi Ungkap Modus Penggelapan Saldo TikTok Vilmei hingga Rp1,2 Miliar
Antonio • 3 September 2026 11:13
Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota membeberkan modus kasus penggelapan saldo TikTok senilai Rp1,2 miliar yang dialami oleh selebgram Meicy Villia atau yang dikenal sebagai Vilmei. Aksi kejahatan tersebut didalangi oleh salah satu karyawan korban berinisial Z.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan bahwa tersangka Z tidak beraksi seorang diri. Ia melibatkan sejumlah rekannya yang bukan merupakan karyawan Vilmei, yakni seorang pria berinisial MASR alias A serta seorang wanita berinisial L.
.jpg)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya. (Metrotvnews.com/Antonio)
Dalam melancarkan aksinya, Z menggunakan akses khusus yang dimilikinya untuk masuk ke akun TikTok milik Vilmei. Ia kemudian memborong koin TikTok dan menggunakannya untuk mengirimkan hadiah digital (gift) ke sejumlah akun tertentu.
“Koin kemudian digunakan untuk mengirimkan hadiah digital atau gift ke sejumlah akun penerima,” kata Verdika di Bekasi, Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga :
“Dalam rangkaian tersebut, tersangka Z berperan mengakses akun korban, kemudian membeli koin serta mengirimkan gift ke sejumlah akun TikTok, baik miliknya sendiri maupun milik tersangka A dan juga milik tersangka L,” ujar Verdika.
Akibat tindakan sindikat ini, Vilmei harus menanggung kerugian total mencapai Rp1.282.915.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.