Panduan Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cara Mudah Tanpa Harus ke Kantor Cabang

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Panduan Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cara Mudah Tanpa Harus ke Kantor Cabang

Husen Miftahudin • 7 February 2026 15:30

Jakarta: Mengecek status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri. Berikut adalah beberapa cara praktis yang bisa diakses langsung dari rumah atau ponsel tanpa perlu mendatangi kantor cabang.
 

Cara cek kepesertaan


Ada empat metode utama yang dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan, berikut panduan lengkapnya dilansir dari laman Bank Mega:
 

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi resmi "Mobile JKN" di Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, atau email terdaftar.
  • Pilih menu "Cek Kepesertaan" atau "Info Peserta" untuk melihat status, jumlah tanggungan, dan informasi iuran.
 

2. Website resmi

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Cari dan klik menu "Cek Kepesertaan".
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir, lalu klik "Cari" untuk mendapatkan informasi lengkap.
 

3. Whatsapp chatbot

  • Hubungi nomor layanan chatbot di PANDAWA: 0811 8165 165 atau CHIKA: 0811 8750 400
  • Kirim pesan awal, ikuti instruksi otomatis, dan masukkan NIK atau nomor BPJS untuk mendapatkan balasan mengenai status kepesertaan.
 

4. Call center resmi

  • Hubungi Call Center 165.
  • Siapkan nomor kartu BPJS atau NIK untuk disampaikan kepada petugas guna memverifikasi status Anda.
 
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Cek Status KIS Aktif atau Tidak


(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
 

Jika kepesertaan tidak aktif


Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mungkin menemukan status mereka "tidak aktif". Penyebab umum antara lain data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) yang tidak diperbarui, ketidaksesuaian NIK dengan Dukcapil, perubahan domisili, atau perubahan status ekonomi.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK terbaru, Kartu Indonesia Sehat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat guna verifikasi serta pembaruan data.
 

Langkah aktivasi


Untuk aktivasi status kepesertaan kembali, perlu mengikuti Langkah-langkah berikut:
  1. Cek terlebih dahulu status kepesertaan menggunakan metode di atas.
  2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi dan pembaruan data di DTKS.
  3. Jika nonaktif kurang dari enam bulan, reaktivasi dapat langsung dilakukan. Jika lebih dari enam bulan, perlu pengajuan ulang melalui mekanisme usulan dari tingkat desa.
  4. Perbaiki ketidaksesuaian data NIK di Dinas Dukcapil jika diperlukan.

Layanan digital BPJS, termasuk chatbot WhatsApp, beroperasi pada jam kerja tertentu dan membutuhkan data yang valid agar proses pengecekan maupun reaktivasi berjalan lebih cepat. Melalui kemudahan akses ini, masyarakat diharapkan dapat memastikan sekaligus menjaga keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)