Langkah Komnas HAM Buka Kembali Kasus Munir Disorot

Komnas HAM. Foto: MI.

Langkah Komnas HAM Buka Kembali Kasus Munir Disorot

Anggi Tondi Martaon • 25 November 2025 12:34

Jakarta: Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kembali kasus Munir disorot. Direktur Tim Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Sumatra Utara (USU), Alwi Dahlan Ritonga bahkan menyebut Komnas HAM melakukan tiga kesalahan karena tiba-tiba membuka kembali kasus tersebut.

Kesalahan pertama ialah menyalahi prinsip Ne Bis In Idem atau juga dikenal sebagai prinsip double jeopardy. Yakni, asas hukum yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.

"Di mana perkara tersebut sudah pernah diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 76 KUHP untuk hukum pidana," kata Alwi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Alwi menekankan tujuan dari asas itu ialah menghindari ketidakpastian dan kebingungan akibat adanya putusan ganda untuk kasus yang sama. Kemudian, melindungi hak terdakwa, dalam hal ini melindungi seseorang dari risiko penuntutan berulang-ulang untuk perbuatan yang sama, sehingga memberikan ketenangan dan keadilan.

"Juga dalam rangka menjaga kehormatan peradilan: mencegah penyalahgunaan proses peradilan dan menjaga agar putusan pengadilan memiliki kekuatan final," ungkap Alwi.

Alwi menuturkan bila prinsip Ne Bis In Idem dalam konteks hak sipil dan politik juga diimplementasikan melalui perjanjian internasional. Seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 14 ayat (7) dan diakui dalam sistem hukum nasional.

Baca juga: Fokus Revisi UU HAM Disebut Kuatkan Komnas HAM dan Tanggung Jawab Pemerintah

"Prinsip ini melarang seseorang diadili atau dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama setelah ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia dari penuntutan ganda," sebut Alwi.

Dia melanjutkan, kesalahan kedua Komnas HAM ialah tak terpenuhinya elemen kejahatan HAM berat. Khususnya, kejahatan kemanusiaan (Crime against Humanity) terkait sistematis, meluas, dan elemen-elemen lain.

Sebagaimana elemen kejahatan HAM berat di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun Statuta Roma, suatu kejahatan hak asasi manusia dapat dikategorikan HAM berat harus mengandung unsur atau elemen kebijakan negara. Kemudian ditindaklanjuti dengan suatu operasi serangan sistematis dan meluas.

"Di dalam Statuta Roma didefinisikan secara jelas bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil," kata Alwi.

Dia menyebut serangan itu mencakup berbagai tindakan keji seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran paksa, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, dan kejahatan seksual. Kejahatan ini dianggap sebagai yang paling serius di mata hukum internasional, bersama dengan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Alwi melanjutkan elemen kejahatan yang dilakukan secara berulang, menimbulkan pola kejahatan (pattern of crime). Sebagai contoh kejahatan genosida di Myanmar dengan korban Masyarakat Rohingya.

Dimulai dari UU Kewarganegaraan di Myanmar yang menyebabkan sekelompok etnis, termasuk Rohingya tidak menjadi bagian dari suku-suku yang sah sebagai warga negara Myanmar. Padahal warga Roghingya sudah ratusan tahun mendiami Rakhine dan berbagai daerah lainnya di Myanmar.

"Mereka, bersama etnis tertentu lainnya harus menjalani proses naturalisasi. Di dalam proses itu, pemerintah secara langsung mau pun melalui ‘proxy’ yakni elemen masyarakat sipil Budhis garus keras dibantu tentara dan polisi Myanmar melakukan persekusi, pembantaian, pembunuhan perkosaan, pembakaran kampung-kampung Rohingya dan pengambilalihan harta kekayaan orang Rohingya," sebut Alwi.

Kesalahan terakhir yaitu pernyataan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah yang bakal mundur jika tidak menyelesaikan tugas. Menurutnya, pernyataan itu mengindikasikan kegamangan di dalam menjalankan tugas.

"Sehingga, sangat dikhawatirkan akan membuat simpulan penyelidikan yang tidak akurat atau valid dan tentu saja akan menimbulkan dilema hukum yang serius di kemudian hari," ujar Alwi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)