Ilustrasi Media Indonesia
Fokus Revisi UU HAM Disebut Kuatkan Komnas HAM dan Tanggung Jawab Pemerintah
Media Indonesia • 5 November 2025 21:54
Jakarta: Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global. Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim, meyakini revisi bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian," kata Ifdhal Kasim yang juga Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik dalam keterangan pers, Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga :
Komnas HAM Terima 114 Aduan Pelanggaran HAM Terkait PSN
Ifdhal menjelaskan secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
"Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional," ungkapnya.
Dia menambahkan kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. "Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan," ujarnya.
Revisi Disusun Transparan
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak.
"Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan," ungkap Novita.
Dia menekankan narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. "Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya," ujar Novita.