36.000 Warga Palestina Mengungsi Akibat Perluasan Permukiman di Tepi Barat

Warga Tepi Barat kerap menjadi incaran kekerasan Israel. Foto: Anadolu

36.000 Warga Palestina Mengungsi Akibat Perluasan Permukiman di Tepi Barat

Muhammad Reyhansyah • 17 March 2026 20:10

Jenewa: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel untuk segera menghentikan ekspansi permukiman di Tepi Barat, setelah lebih dari 36.000 warga Palestina dilaporkan mengungsi dalam satu tahun terakhir.

Laporan terbaru dari kantor hak asasi manusia PBB yang mencakup periode hingga 31 Oktober 2025 menyebut perluasan permukiman ilegal dan aneksasi wilayah mendorong pengungsian dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Pengungsian lebih dari 36.000 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki merupakan pengusiran massal dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang termasuk pemindahan paksa yang dilarang hukum humaniter internasional,” demikian isi laporan tersebut, dikutip dari Asharq Al-Awsat, Selasa, 17 Maret 2026.

Laporan itu juga menyebut situasi di Tepi Barat, bersama pengungsian besar di Gaza, mengindikasikan kebijakan terkoordinasi yang berpotensi mengarah pada pemindahan paksa permanen dan memicu kekhawatiran akan pembersihan etnis.

Selama periode tersebut, otoritas Israel dilaporkan menyetujui atau memajukan pembangunan 36.973 unit hunian di Yerusalem Timur serta sekitar 27.200 unit lainnya di wilayah Tepi Barat.

Selain itu, sebanyak 84 pos permukiman baru didirikan, sehingga totalnya kini melebihi 300 titik di kawasan tersebut. Di Tepi Barat, yang diduduki Israel sejak 1967, kekerasan meningkat tajam sejak pecahnya perang Gaza pada Oktober 2023.

Laporan mencatat adanya 1.732 insiden kekerasan oleh pemukim yang menyebabkan korban jiwa atau kerusakan properti dalam periode 12 bulan, meningkat dibandingkan 1.400 insiden pada periode sebelumnya.

“Kekerasan oleh pemukim berlangsung secara terkoordinasi, strategis, dan sebagian besar tanpa hambatan, dengan otoritas Israel memainkan peran sentral,” demikian isi laporan tersebut.

Kepala HAM PBB Volker Türk menyerukan agar Israel segera menghentikan dan membalikkan kebijakan pembangunan permukiman, serta mengevakuasi para pemukim.

Ia juga mendesak agar pengungsi Palestina diizinkan kembali serta menghentikan praktik penyitaan lahan, penggusuran paksa, dan penghancuran rumah.

Laporan tersebut menegaskan bahwa pemindahan paksa terhadap penduduk yang dilindungi merupakan pelanggaran berat Konvensi Jenewa Keempat dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut bahkan dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)