Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Foto: Metro TV/Candra
Wakil Ketua KPK Fitroh Sebut ada Beda Pendapat di Kasus Korupsi Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 7 January 2026 17:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ternyata, ada dinamika perbedaan pendapat di kalangan pejabat tinggi KPK.
"Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2026.
Fitroh enggan memerinci koleganya yang berbeda pendapat dalam kasus ini. Namun, perbedaan pandangan tak jadi masalah.
"Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," ucap Fitroh.
Meski begitu, dia menyebut kasus yang tengah ditangani ini berjalan maju. KPK mengisyaratkan pengumuman resmi kepada publik.
"Nanti kita tunggu pengumumannya," ujar Fitorh.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri.Dari total itu, pemerintah seharusnya membagi kuota dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.