Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian. Foto: Antara.
Satgas PRR Minta Tahapan Penanganan Pascabencana di Aceh Sesuai Kondisi
Gabriella Thesa Widiari • 29 July 2026 01:37
Jakarta: Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian mengingatkan, pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di wilayah masing-masing. Menurutnya, tak perlu memaksakan apabila belum siap.
"Bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," kata Tito, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Baca Juga :
Satgas: Aceh Segera Masuki Fase Pascabencana
Selanjutnya masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.
"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," kata Tito.
Sementara itu, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen. Perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana.
Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.
Tito menambahkan Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana.
(1).jpg)
Situasi bencana di Aceh pada November 2025. Foto: Metrotvnews.com.
Menurutnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.
Oleh karena itu, Tito mengatakan, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.