Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh Safrizal ZA. Foto: Istimewa.
Satgas: Aceh Segera Masuki Fase Pascabencana
Anggi Tondi Martaon • 25 July 2026 19:21
Jakarta: Masa tanggap darurat bencana di Aceh dipastikan berakhir 30 Juli 2026. Serambi Mekkah akan bertransisi menjadi fase pascabencana efektif mulai 1 Agustus 2026.
"Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli besok. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan," kata Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu dalam Diskusi Publik bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta se-Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Safrizal me-review ulang peta dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi menjelang akhir November 2025. Bencana tersebut disebut berdampak luas pada 18 dari 23 kabupaten kota di Aceh yang mencakup 234 kecamatan dan 3.978 desa dengan luas wilayah terdampak mencapai 49.062,12 kilometer persegi.
Berdasarkan pemutakhiran data per 20 Juli 2026, bencana ini merenggut 564 jiwa korban meninggal, merusak 116.767 unit rumah warga, serta meluluhlantakkan ribuan fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan dan jembatan dengan total kerusakan dan kerugian mencapai Rp10,40 triliun.
Evaluasi Pemulihan dan Transisi Pascabencana
Safrizal memaparkan bahwa Kemendagri menetapkan 13 indikator dalam menilai progres pemulihan masa darurat. Dari 18 kabupaten kota terdampak, terdapat tujuh kabupaten yang memperoleh atensi khusus karena berada pada skala dampak paling berat, yaitu Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.Guna memastikan seluruh program berjalan sesuai target, Safrizal mencatat tingginya intensitas koordinasi melalui 63 kali rapat koordinasi di Jakarta. Serta monitoring lapangan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Safrizal menyampaikan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan. "Artinya, pada tanggal 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal," ungkap Safrizal.
Sebagai karakteristik fase rehab-rekon, Safrizal menegaskan bahwa lelang, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi nantinya akan berjalan dalam keadaan normal. Sehingga, tidak ada lagi perlakuan darurat seperti penunjukan langsung.
.jpg)
Situasi bencana di Aceh pada November 2025. Foto: Metrotvnews.com.
Skema Pembiayaan Pemulihan
Untuk mendukung fase pemulihan jangka panjang, pemerintah pusat mengalokasikan total anggaran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra bagi Aceh mencapai Rp58,9 triliun. Anggaran tersebut disalurkan bertahap dalam tiga tahun anggaran di luar APBN reguler.Adapun rinciannya yaitu Rp24,215 triliun pada 2026; Rp20,219 triliun pada 2027; dan Rp14,539 triliun pada 2028.
Selain alokasi tersebut, terdapat pula dukungan anggaran tambahan berupa Transfer ke Daerah (TKD). Safrizal menyebut TKD senilai Rp1,65 triliun telah disalurkan 100 persen langsung ke kas kabupaten kota.
Komitmen pemulihan juga diperkuat melalui skema bantuan finansial antar-daerah dan solidaritas tetangga. Di mana Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang masing-masing menyalurkan hibah sebesar Rp50 miliar.
Pemko Padang juga turut memberikan bantuan keuangan sebesar Rp1 miliar. Bantuan tersebut bertujuan membantu meringankan beban wilayah yang paling terdampak.