OJK Pastikan Proses Pengembalian Uang Lender Dana Syariah Indonesia Berjalan

OJK kembali gelar pertemuan dengan lender Dana Syariah Indonesia. Foto: dok OJK.

OJK Pastikan Proses Pengembalian Uang Lender Dana Syariah Indonesia Berjalan

Ade Hapsari Lestarini • 31 December 2025 18:12

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan oleh pengurus Dana Syariah Indonesia (DSI).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani bersama sejumlah pejabat OJK lain menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Rizal Ramadhani mengatakan pertemuan kedua tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pelindungan konsumen sekaligus pengawasan sektor jasa keuangan. OJK, kata dia, telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangannya terkait penanganan dana lender.

"Sebagai otoritas kami harus hadir baik di? sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," kata Rizal, dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Desember 2025.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil. Dalam pertemuan tersebut, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan. Rencana penyelesaian akan disusun dengan melibatkan kelompok lender dan kemudian disampaikan kepada OJK.
 


OJK dan PPATK telusuri transaksi keuangan DSI


Sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. "Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Rizal.

OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI.  

Sementara dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI yang isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum. Hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo dalam kesempatan itu meminta dukungan OJK untuk mendapatkan kembali dana yang diinvestasikan melalui perusahaan tersebut.


Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
 

Sanksi-sanksi administratif kepada DSI


Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.?

OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)