Ilustrasi. Foto: Magnific.
Pemerintah Siapkan Model Tarif Nasional Air Minum
Andika Fauzan Azhari • 9 September 2026 23:20
Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan model Tarif Nasional air minum untuk memperkuat pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah. Penyusunan tarif mencakup komponen investasi, operasional, pemeliharaan, dan pengembalian modal.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nazib Faizal mengatakan pemerintah akan membahas formulasi tarif melalui serangkaian focus group discussion (FGD). Penyusunan parameter tarif diarahkan untuk menciptakan mekanisme yang adil sekaligus memberikan ruang bagi keberlanjutan investasi.
"Kita ingin mengadakan serial FGD Model Tarif Nasional yang berkeadilan. Terserah ada 1.000 parameter atau sejuta parameter, tapi parameter tersebut menunjukkan keadilan. Ada item investasi, ada item operation maintenance, ada item untuk bayar gaji," ujar Nazib dalam Opening Ceremony Indonesia Water Forum di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Ia menjelaskan, transparansi perhitungan komponen biaya operasional hingga pengembalian modal atau return on investment (ROI) akan dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Menurut dia, kejelasan komponen tarif diperlukan agar kebutuhan investasi dan risiko pengembangan SPAM di daerah dapat dihitung secara lebih terukur.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nazib Faizal. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
Dorong regulator air Nasional
Sejalan dengan penyusunan model tarif, pemerintah juga mendorong pembentukan Badan Regulasi Air Nasional. Lembaga tersebut nantinya berperan dalam pengawasan standar pelayanan serta penerapan kebijakan tarif air minum.
Nazib mengatakan penguatan regulasi diperlukan untuk memperjelas mekanisme reinvestasi dalam pengelolaan air minum. Pemerintah juga menyiapkan payung hukum sebagai dasar pembentukan regulator air nasional.
"Lemahnya mekanisme reinvestasi, ini memang pemerintah belum masuk terlalu dalam dalam skema investasi ini. Nanti pembentukan regulator air nasional, UU keluar, badannya langsung keluar," tambah Nazib.
Menurut Nazib, kejelasan regulasi dan kelembagaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, BUMD, maupun pihak swasta dalam mengembangkan layanan air minum perpipaan.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan akses air minum perpipaan hingga 42 persen pada 2029 sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).