Bayi orangutan yang ditemukan di India diduga merupakan korban perdagangan satwa ilegal. Foto: ANTARA/HO-Kemenhut.
Kasus Penyelundupan Satwa, Kemenhut Siapkan Repatriasi Orangutan dari India
Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2026 20:32
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan koordinasi lintas negara untuk menangani sekaligus mengupayakan proses pemulangan (repatriasi) lima bayi orangutan. Kelima bayi orangutan yang diduga dari Sumatra itu ditemukan di Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India.
"Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatera. Namun demikian, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa identifikasi tersebut masih bersifat awal dan kepastian jenis serta asal-usul genetiknya akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 11 September 2026.
Ristianto menjelaskan, lima bayi orangutan berusia 1 hingga 1,5 tahun tersebut ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur pada Selasa, 8 September 2026. Mengingat orangutan bukan satwa asli India dan hanya berhabitat di Indonesia serta Malaysia, muncul dugaan kuat bahwa satwa tersebut merupakan korban penyelundupan jaringan internasional.
Guna mempercepat proses evakuasi dan pengembalian satwa endemik Indonesia tersebut, Kemenhut langsung membangun komunikasi intensif dengan berbagai otoritas terkait.
"Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian untuk mendukung proses penanganan dan percepatan repatriasi," ujar Ristianto.

Tiga dari lima ekor bayi orangutan yang ditemukan di India diduga merupakan korban perdagangan satwa ilegal. Foto: ANTARA/HO-Kemenhut
Saat ini, kelima bayi orangutan dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan sementara di Nandankanan Zoological Park, Bhubaneswar, India. Seluruh prosedur pemulangan dipastikan berjalan sesuai mekanisme hukum nasional dan konvensi CITES.
Kemenhut juga telah merangkul sejumlah mitra konservasi seperti Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA). Langkah ini untuk mendampingi proses karantina, identifikasi genetik, rehabilitasi, hingga tahapan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.
Kasus penyelundupan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar melintasi batas negara. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi internasional dan penegakan hukum guna memberantas perdagangan satwa ilegal.