Buka Paket Liburan di Bali, Imigrasi Tangkap Pengungsi Asal Palestina

WNA asal Palestina ditangkap setelah membuka paket liburan di Nusa Lembongan. MI

Buka Paket Liburan di Bali, Imigrasi Tangkap Pengungsi Asal Palestina

Arnoldus Dhae • 11 September 2026 15:34

Denpasar: Seorang warga negara Palestina berinisial MAFA, 35, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali, setelah diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Setelah penindakan, MAFA diserahkan secara resmi kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali pada Rabu, 9 September 2026.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan WNA tersebut dari Kantor Imigrasi Klungkung. Sebelumnya, MAFA telah ditempatkan di Rudenim Denpasar sejak 3 September 2026 dengan status titipan.

“Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Sebelumnya, sejak 3 September 2026 yang bersangkutan telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Teguh, Rabu, 9 September 2026.

Teguh menjelaskan, penanganan MAFA memerlukan proses lebih lanjut lantaran WNA tersebut juga tercatat memiliki status sebagai pengungsi. Rudenim Denpasar akan berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta pihak terkait untuk menentukan langkah keimigrasian selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
 


“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti oleh jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing. Rudenim Denpasar akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Teguh.

Penanganan terhadap MAFA bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas WNA sebagai vendor penyedia jasa wisata. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Imigrasi Klungkung melakukan pemeriksaan lapangan.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)


Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih lanjut terhadap MAFA. Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial.

Atas aktivitas tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses penanganan selanjutnya dilakukan oleh Rudenim Denpasar dengan mempertimbangkan status MAFA sebagai pengungsi. Koordinasi dengan UNHCR dan pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan tahapan penanganan keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Whisnu M)