Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha

Adegan awal rekonstruksi kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha

Ahmad Mustaqim • 11 June 2026 12:06

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menjadwalkan pemeriksaan ketua dewan pembina yayasan pemilik Daycare Little Aresha. Polisi menyebut rencana pemeriksaan tersebut sempat mengalami penundaan.

"Yang bersangkutan kami rencanakan pemeriksaan pada tanggal 12 Juni. Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan meminta penundaan karena ada kegiatan," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Kamis, 11 Juni 2026.

Yang bersangkutan adalah Rafid Ihsan Lubis seorang hakim aktif di sebuah pengadilan negeri di luar Pulau Jawa. Riski mengatakan orang-orang di dalam yayasan memiliki hubungan keluarga, meskipun polisi masih terus mendalaminya.

"Sampai saat kemarin belum jelas karena memang mereka ini ada hubungan keluarga dengan ketua yayasan. Pokoknya keluarga dekat," kata Riski.

Selain Rafid, terdapat juga Penasihat Yayasan bernama Cahyaningrum Dewojati. Sosok tersebut merupakan staf pengajar aktif di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak UGM juga menyatakan kasus yang menyeret salah satu dosen tersebut tidak ada kaitannya dengan kampus.

Riski mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Cahyaningrum. Pendalaman tersebut mengusut ada atau tidaknya aliran uang yang menjadi latar belakang para pelaku tindak kekerasan terhadap anak.

"Sampai saat ini belum kami temukan (aliran uang ke penasihat yayasan)," kata dia.
 


Ia menyatakan dosen tersebut telah diperiksa pada dua minggu lalu. Riski menyatakan dosen tersebut memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan dimintai keterlibatannya saat pembuatan akta pendirian. Namun, Cahyaningrum disebut tidak pernah memberikan fotonya.

"Rupanya ketua yayasan membuka website tempat dosen itu bekerja, lalu mengambil foto dari situs tersebut. Dan menurut pengakuan dosen itu, dia tidak pernah memberikan foto kepada ketua yayasan," ucapnya.


Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Dalam perkembangan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, polisi telah melakukan rekonstruksi tindak kekerasan yang dilakukan oleh 13 orang tersangka. Mereka adalah Ketua Yayasan berinisial DK, Kepala Sekolah berinisial HP, serta FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM yang merupakan pengasuh di daycare tersebut.

Selain itu, terdapat 17 orang yang berstatus saksi dengan kewajiban lapor dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Belasan orang tersebut berada di luar 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap ratusan anak.

"Mereka 17 orang yang wajib lapor terdiri dari pengasuh, satpam, dan petugas kebersihan," ujar Riski.

(Whisnu M)