Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran Ketua Yayasan

Adegan awal rekonstruksi kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran Ketua Yayasan

Ahmad Mustaqim • 9 June 2026 16:19

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta mengungkap peran vital pimpinan di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta dalam melakukan tindak kekerasan kepada ratusan balita. Dalam rekonstruksi yang memperagakan 23 adegan itu, Ketua yayasan, DK, dan kepala sekolah, HP, memperagakan penjemputan anak di pagar untuk mengantarkan ke dalam ruangan untuk diberikan kepada para pengasuh.

Dalam rekonstruksi itu terungkap penanganan balita yang mengangis dan rewel ditali, ditidurkan di lantai tanpa alas, hingga menutup mulut. Tersangka FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM, yang merupakan pengasuh menerima perintah itu dari kedua atasan itu.

"Jadi ini memang karena sudah lama Ini dari turun temurun, dari pengasuh ke pengasuh. Itu juga sudah menjadi kebiasaan di sini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia mengatakan aparat penegak hukum juga telah memastikan siapa yang memerintah melakukan kekerasan kepada balita. Salah seorang pengasuh telah memberikan jawaban.

"Komando (melakukan kekerasan) dari dia dan dia melihat langsung hadir tiap hari. Lihat langsung anak-anak itu dalam keadaan terikat. Kalau memang dia menyangkal, kalau menurut saya ya agak kurang masuk akal. Tapi silakan, itu kan hak dari para tersangka mengeluarkan statement," ujarnya.

Tindak kekerasan tersebut bergantung pada berapa lama setiap anak dititipkan. Pasalnya, ada anak yang dititipkan hingga pukul 10.00, 12.00, maupun pukul 17.00 WIB.

"(Bentuk kekerasannya) anak ditidurkan dalam keadaan terikat semua tapi dalam keadaan terlentang, itu kan kalau kita aja orang dewasa aja tidak bisa bergerak. Memang saat kita lakukan penggrebekan kita lihat langsung ada anak dalam kondisi telentang, muntah, dan nangis karena tidak bisa bergerak," katanya.

Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Sebanyak 13 tersangka tersebut bakal dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pendidikan Nasional yang mana ancaman hukuman itu 10 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah. Selain itu juga UU Perlindungan Anak.

"Kami sudah melakukan tahap satu (pelimpahan berkas) namun ada beberapa tambahan dari kejaksaan yang sedang kami lengkapi termasuk salah satunya itu rekonstruksi," kata dia. 

(Lukman Diah Sari)