Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha, 13 Tersangka Peragakan 23 Adegan

Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha, 13 Tersangka Peragakan 23 Adegan

Ahmad Mustaqim • 9 June 2026 15:28

Yogyakarta: Sebanyak 13 tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian pada Selasa, 9 Juni 2026. Total 23 adegan diperagakan para tersangka.

"Jadi kurang lebih tadi ada 23 adegan dalam rekonstruksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian.

Ia mengungkapkan rekonstruksi yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu mulanya ada sebanyak 17 adegan. Dalam perkembangan, terjadi penambahan 6 adegan, sehingga total menjadi 23.

"Jadi ada tambahan 6 adegan yang menurut penilaian penyidik dan menurut penilaian dari Jaksa Penuntut Umum perlu adanya pendalaman peran dari masing-masing para tersangka," kata dia.

Adegan rekonstruksi tersebut dimulai dari kedatangan orang tua mengantar anak hingga penjemputan. Poin penting yang Riski sebut yakni rekonstruksi lebih menitiberatkan proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban.

"(Bentuk kekerasan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi) menali (balita), lalu tadi ada juga yang posisi sudah ditali namun ditidurkan dalam kondisi telentang," kata dia.

Proses rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Selasa (9/6/2026) (ANTARA/Hery Sidik)

Ia menyatakan 6 adegan tambahan merupakan pecahan atau pendalaman dari 17 adegan awal. Pihak kejaksaan disebut meminta ada Tindakan lebih rinci dari para tersangka.

"Tadi dari hasil rekonstruksi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, pihak jaksa juga sudah menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Sebanyak 13 tersangka tersebut bakal dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pendidikan Nasional yang mana ancaman hukuman itu 10 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.

(Lukman Diah Sari)