Proses rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Selasa (9/6/2026) (ANTARA/Hery Sidik)
Rekonstruksi Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Digelar, 13 Tersangka Dihadirkan
Whisnu Mardiansyah • 9 June 2026 13:30
Yogyakarta: Penyidik Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Proses rekonstruksi yang dilakukan oleh anggota dan unit Identifikasi Forensik (Inafis) Polresta dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh para orang tua korban, yakni anak-anak yang mengalami kekerasan saat dititipkan di tempat pengasuhan tersebut.
"Penanganan yang sudah berjalan hingga hari ini bisa mencapai tahap rekonstruksi. Ini tentu menjadi pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban," kata orang tua korban, Ismanto, di lokasi kejadian, seperti dilansir Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
Dengan adanya rekonstruksi, para orang tua korban dapat mengetahui gambaran perlakuan para tersangka terhadap anak-anak mereka selama di daycare. Sebab, dalam proses rekonstruksi, para tersangka juga dihadirkan untuk memperagakan kembali adegan kekerasan.
"Harapan kami selaku orang tua dari para korban, tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya," katanya.
Dia mengatakan, orang tua korban kekerasan di daycare juga berharap bisa mendapatkan keadilan. Pasalnya, anak-anak mereka hingga saat ini masih menjalani proses pendampingan psikologis.
"Baik secara perilaku maupun sikap, anak-anak kami masih dalam proses pemulihan," katanya.

Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Saat ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus kekerasan anak di daycare tersebut. Namun, para orang tua berharap pihak lain yang diduga terlibat atau ikut menjadi eksekutor kekerasan juga diproses hukum.
"Kalau kami selaku orang tua tentu berharap 17 orang lain yang statusnya masih wajib lapor dua kali seminggu juga bisa dijadikan tersangka. Karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor," katanya.
Dia mengatakan perlakuan para tersangka, seperti mengikat anak-anak mereka selama dititipkan di Daycare Little Aresha, telah menimbulkan trauma dan rasa sakit hati yang mendalam.