Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta Segera Disidangkan

Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta Segera Disidangkan

Ahmad Mustaqim • 29 May 2026 17:09

Yogyakarta: Kasus kekerasan di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha segera memasuki tahap persidangan. Proses pelimpahan perkara masih berlangsung dan sejumlah perbaikan berkas juga sedang dilakukan.

"Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, ini nanti banyak orang tua korban yang mungkin nanti harus dihadirkan ke persidangan kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu," kata Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta, Sukiratnasari di Yogyakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, daycare tersebut diduga tidak memiliki izin operasional dan yayasannya juga tidak berbadan hukum. Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta masih mendampingi anak-anak serta keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), seiring proses hukum yang hampir memasuki tahap I dari kepolisian ke kejaksaan.
 


Menurut dia, proses tahap satu semula dijadwalkan pada Senin lalu, namun ditunda karena adanya libur Iduladha. Pihaknya juga mendampingi orang tua anak-anak korban dalam mempersiapkan proses persidangan.

Ia menyebut tim hukum telah memberikan sejumlah masukan kepada pihak kepolisian terkait penerapan pasal dalam kasus tersebut. Salah satu pasal yang diusulkan adalah Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sisdiknas, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp2 miliar.

Sebelumnya sempat muncul wacana penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus tersebut. Namun, akhirnya dipilih penerapan sanksi yang paling tinggi karena dalam satu tindakan terdapat beberapa unsur tindak pidana.

"(UU) Sisdiknas itu sebenarnya ke penyelenggaranya. Penyelenggaranya ini atau badan hukum ya badan hukum, kalau belum berbadan hukum artinya pengurusnya yang terlibat. Nah yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan," tuturnya. 

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan timnya tak hanya fokus pada penerapan KUHP. Menurut dia, pemakaian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) menjadi hasil kajian tim agar menjangkau lini kerja daycare tersebut.
 
Ia menyebut wacana pamakaian pidana korporasi masih dalam pendalaman karena butuh kehati-hatian dan tidak sesederhana pidana perseorangan. Meski demikian Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta tetap mengupayakan pidana korporasi dan restitusi atau ganti rugi dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dia menyebut sudah ada 125 surat kuasa dari orangtua anak korban Little Aresha yang menghendaki berproses hukum. "Untuk ganti rugi atau restitusi, ini masih berproses terus. Kami bersama LPSK untuk persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Kami dari sisi pendampingan hukum, akan memberikan upaya yang seoptimal mungkin," ungkap dia. 


Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: Dok. Antara.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian menyatakan masalah perizinan di UI Sisdiknas telah dimasukan dalam penerapan Pasal 71 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sasaran aturan itu adalah penyelenggara pendidikan yang dibagi dalam tiga klaster yakni ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. 

"Kita upayakan memakai pasal terberat. Pasal tersebut sudah kita terapkan dan sudah kita naikkan ke sidik. Kita sudah mengeluarkan SP Sidik (surat perintah penyidikan) baru untuk ancaman Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," ucapnya. 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengatakan lembaganya tengah menyiapkan jaksa-jaksa berintegritas tinggi dalam penanganan perkara tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik secara formal maupun informal.

"Ketika masuk persidangan masyarakat bida mengawal proses ini sehingga bisa sesuai harapan mayarakat dan aturan yang berlaku," ujarnya.

(Silvana Febiari)