Benarkah Naik? Cek Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru di Sini

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Benarkah Naik? Cek Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru di Sini

Eko Nordiansyah • 28 January 2026 15:00

Jakarta: Isu mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik pada awal 2026. Pasalnya, pemerintah disebut tengah mempertimbangkan adanya penyesuaian atau kenaikan nominal yang berpotensi diterima para pensiunan, sehingga menimbulkan antusiasme sekaligus harapan di kalangan masyarakat.

Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan baru mengenai perubahan gaji pensiunan. Besaran gaji pensiunan PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku.

Tabel gaji pensiunan PNS 2026

Lantaran belum adanya aturan resmi mengenai kenaikan pensiunan PNS 2026, penetapan gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rinciannya, dilansir dari Dealls:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200.
  • IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300.
  • IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200.
  • ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900.
  • IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800.
  • IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700.
  • IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600.
  • IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200.
  • IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100.
  • IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000.
  • IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800.
  • IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900.
  • IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900.
  • IVE: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Batas waktu pemberian upah pensiunan PNS

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hak menerima gaji pensiun diberikan kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk jabatan tertentu dan 60 tahun bagi pejabat fungsional tertentu.

Dengan demikian, pembayaran pensiun diberikan oleh negara seumur hidup kepada penerima yang bersangkutan, selama tetap memenuhi syarat dan tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan hak tersebut dicabut.

Apabila penerima pensiun meninggal dunia, hak pensiun dapat dialihkan kepada pasangan sah untuk diterima seumur hidup selama tidak menikah lagi. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka anak kandung berhak menerima pensiun hingga usia 25 tahun dengan ketentuan belum menikah dan belum bekerja.

Mekanisme penyaluran upah pensiunan PNS

Sejak 1 Juli 2025, pencairan gaji pensiunan bisa dilakukan secara langsung tanpa harus datang ke bank. Berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk melakukan pencairan.

1. Melalui kantor pos

Dengan cara ini pensiunan bisa datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun. Pihak kantor pos akan melakukan verifikasi, lalu dana pensiun dapat dicairkan langsung di tempat.

2. Layanan antar ke rumah

Cara ini diperuntukkan bagi pensiunan yang sakit, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping. Dana pensiun bisa diantar langsung ke rumah, dengan syarat dokumen yang diperlukan meliputi aplikasi Taspen Otentik, surat permohonan, KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diminta.

3. Melalui minimarket (Indomaret/Alfamart)

  • Kunjungi Indomaret atau Alfamart terdekat.
  • Sampaikan kepada kasir: “Tarik tunai saldo POSPAY”.
  • Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.
  • Serahkan KTP asli sebagai verifikasi.
  • Dana pensiun dicairkan langsung secara tunai dan tanpa potongan.
Meskipun belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, PT Taspen memastikan pencairan gaji dan tunjangan akan tetap berjalan tetap waktu. Para penerima disarankan untuk selalu memantau informasi terkait kebijakan baru atau penyesuaian gaji melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari hoaks. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)