UMP Jakarta 2026 Naik 6,17%, Segini yang Didapat Pekerja

Ilustrasi. Foto: Dok MI

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17%, Segini yang Didapat Pekerja

Eko Nordiansyah • 27 January 2026 20:15

Jakarta: Kabar gembira datang bagi para pekerja di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.

Dilansir laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta, kebijakan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP 2026. Kenaikan upah tersebut berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026 dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Keputusan tersebut membawa DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di 2026 ini.

Sebelumnya, pengaturan UMP 2026 ini diserukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan. Dalam peraturan tersebut setiap gubernur diwajibkan untuk mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Melansir dari Fahum Umsu, diketahui provinsi dengan UMP 2026 tertinggi ditempati oleh DKI Jakarta dengan Rp5.729.876. Sedangkan provinsi dengan UMP 2026 terendah adalah Jawa Barat dengan nominal Rp2.317.601.

Perbandingan UMP Jakarta lima tahun terakhir

Melansir dari Dealls, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat. Berikut perbandingan UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir:
  • UMP Jakarta 2021: Rp4.416.187 (naik Rp148.838 atau sekitar 3,5 persen).
  • UMP Jakarta 2022: Rp4.573.845 (naik Rp157.658 atau sekitar 3,6 persen).
  • UMP Jakarta 2023: Rp4.901.798 (naik Rp327.953 atau sekitar 7,2 persen).
  • UMP Jakarta 2024: Rp5.067.381 (naik Rp165.583 atau sekitar 3,4 persen).
  • UMP Jakarta 2025: Rp5.396.761 (naik Rp329.380 atau sekitar 6,5 persen).
  • UMP Jakarta 2026: Rp5.729.876 (naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen).

Baca Juga :

Berapa Gaji Pokok PNS di 2026? Simak Biar Gak Salah!



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Konsekuensi hukum bagi pelanggaran UMP Jakarta 2026

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang berlaku. Mengacu pada Pasal 23 ayat (3) PP tentang pengupahan, perusahaan diwajibkan membayar upah minimal sesuai UMP atau UMK yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berikut rinciannya dilansir dari Dealls:

1. Sanksi Administratif

Perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah UMP Jakarta 2026 dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah pusat maupun daerah. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis sebagai peringatan awal, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha jika pelanggaran tidak segera diperbaiki.

2. Sanksi Pidana

Selain sanksi administratif, pelanggaran pembayaran UMP juga dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Perusahaan dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda dengan nominal antara Rp100 juta hingga Rp400 juta, tergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Apabila perusahaan tempat Anda bekerja masih membayar upah di bawah UMP Jakarta, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan pekerja untuk memperjuangkan haknya, sebagai berikut:
  • Mengajukan klarifikasi ke HR atau manajemen, langkah ini dilakukan dengan menyampaikan dasar hukum UMP Jakarta yang berlaku sebagai hak normatif pekerja.
  • Melapor ke pengawas ketenagakerjaan setempat, karena pemenuhan upah minimum merupakan kewajiban perusahaan yang berada di bawah pengawasan langsung pemerintah.
  • Menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut kekurangan selisih upah yang belum dibayarkan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)