UMP Papua Barat 2026 Naik 6,25 Persen Jadi Rp3,84 Juta

Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan gubernur tentang penetapan UMP 2026 dan UMSP 2026 saat konferensi pers di Manokwari. ANTARA/Fransiskus Salu Weking

UMP Papua Barat 2026 Naik 6,25 Persen Jadi Rp3,84 Juta

Whisnu Mardiansyah • 24 December 2025 08:38

Manokwari: Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, mengumumkan besaran baru ini mengalami kenaikan sebesar 6,25 persen atau setara Rp226.000 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.615.000.

"Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000, dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp226 ribu," jelas Melkias Werinussa di Manokwari seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Desember 2025.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah industri kunci. Sektor pertambangan gas alam mencatat nilai tertinggi, yaitu Rp5.880.000. Disusul oleh sektor industri semen (Rp4.091.000).
 


Beberapa subsektor lain ditetapkan dengan nilai UMSP sebesar Rp3.991.000, meliputi pemanfaatan kayu hutan tanaman hingga industri pelet kayu, industri minyak mentah kelapa sawit, dan industri pembekuan ikan, pengolahan hasil laut, dan minyak ikan.

Melkias menjelaskan, besaran UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil penghitungan tim pakar Dewan Pengupahan Papua Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Angka-angka ini telah melalui pembahasan dengan perwakilan pengusaha dan pekerja.

"Tim pakar hanya menghitung besaran angka upah untuk dibahas. Teman-teman Apindo dan serikat buruh sudah sepakat, sehingga bisa ditetapkan," ujarnya, merujuk pada keterlibatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.


Ilustrasi Dok MI

Kebijakan upah minimum baru ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan berskala menengah ke atas di Papua Barat. UMP 2026 berlaku bagi pekerja dengan jabatan terendah dan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Maka, UMP 2025 sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah ke atas wajib bayar upah pekerja sesuai nilai UMP 2026," tegas Melkias.

Lebih lanjut, dia menyatakan seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan proses produksi di sektor terkait wajib menerima upah sesuai besaran UMSP 2026. Perusahaan juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah yang mempertimbangkan kemampuan serta produktivitas, khususnya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dengan penetapan ini, Pemprov Papua Barat berharap dapat melindungi daya beli pekerja dan menciptakan kepastian berusaha yang adil di daerah.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)