Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. (DOK.PEMKOTBEKASI)
Kembali Tertinggi se-Indonesia, UMK Kota Bekasi 2026 Disepakati Ini Besarannya
Antonio • 23 December 2025 14:42
Bekasi: Kota Bekasi kembali mempertahankan rekor sebagai daerah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Indonesia untuk tahun 2026. Berdasarkan kesepakatan hasil rapat antara pimpinan serikat pekerja dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, UMK Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.442.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan adanya kenaikan 5,42 persen dibandingkan tahun 202 atau naik sebesar RpRp308.689.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 (koefisien), maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.442. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto.
Kenaikan sebesar 0,62 koefisien ini mengangkat angka UMK dari sebelumnya Rp5.690.752 pada tahun 2025. Dalam nominal, kenaikan tersebut setara dengan penambahan Rp308.689.
Dengan angka ini, Kota Bekasi diproyeksikan tetap menjadi pemegang UMK tertinggi secara nasional, melanjutkan rekor yang telah dipegangnya sejak tahun 2025. Pada tahun lalu, UMK Bekasi sebesar Rp5.690.752,95 telah mengungguli Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, Mujito, menyambut baik keputusan ini. “Serikat Pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut,” ujar Mujito di Bekasi, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca Juga :
UMK Bandung 2026 Diproyeksikan Naik Rp250 Ribu
Mujito juga menyampaikan harapan agar proses di tingkat provinsi berjalan lancar. Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hanya melakukan verifikasi dokumen dan Gubernur Jawa Barat menetapkan angka yang telah disepakati di tingkat kota.
“Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota,” tegas Mujito.
Wali Kota Tri Adhianto menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penetapan UMK berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan UMK Bekasi 2026 dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang memberikan rentang parameter perhitungan yang lebih luas. Penetapan ini menjadi bukti konsistensi Kota Bekasi dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga daya saing dan iklim investasi di wilayahnya.
Dengan disahkannya angka ini, para pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan dapat segera menyesuaikan struktur pengupahan agar siap menerapkan UMK baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
.png)
Ilustrasi Dok MI