UMK Bandung 2026 Diproyeksikan Naik Rp250 Ribu

ilustrasi Dok MI

UMK Bandung 2026 Diproyeksikan Naik Rp250 Ribu

Roni Kurniawan • 23 December 2025 12:59

Bandung: Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandung telah menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kenaikan sebesar 5,68 persen ini akan menaikkan angka UMK sekitar Rp250 ribu, sehingga diproyeksikan mencapai kisaran Rp4,73 juta.

"Dewan Pengupahan Kota kemarin sudah membahas usulan UMK tahun 2026. Intinya, sudah sepakat antara semua unsur. Ini mungkin baru terjadi tahun ini, kenaikannya diusulkan sebesar 5,68 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Andri Darusman di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Desember 2025.

Andri menjelaskan, perhitungan kenaikan tahun ini menggunakan formula yang relatif sama dengan tahun 2025, namun dengan komponen koefisien "alfa" yang telah mengalami perubahan signifikan. Perhitungan mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dalam pembahasan di DPK, alfa ini didiskusikan dan akhirnya disepakati di angka 0,7," jelas Andri.


Ia menambahkan, rentang nilai alfa dalam peraturan saat ini telah berubah dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9. Penetapan nilai alfa 0,7 tersebut mempertimbangkan berbagai indikator makro.

"Penentuan alfa mempertimbangkan beberapa indikator, seperti penyerapan tenaga kerja, tingkat pengangguran terbuka, serta daya beli masyarakat," beber Andri.

Semua indikator tersebut mengacu pada data resmi BPS. Andri memastikan bahwa seluruh proses dan rumus perhitungan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan terbaru terkait kebijakan pengupahan.


Ilustrasi Medcom.id

Usulan yang telah disepakati oleh unsur pengusaha (APINDO dan Kadin), pekerja, dan pemerintah ini telah disampaikan ke tingkat provinsi. "Usulan ini sudah kami serahkan ke provinsi tadi malam. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Pak Gubernur,” tutur Andri.

Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), terdapat tambahan sebesar 0,5 persen dari nilai UMK yang diusulkan. Namun, keputusan final atas angka UMK dan UMSP tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan usulan ini, upah minimum bagi pekerja di Kota Bandung diproyeksikan mengalami peningkatan yang signifikan di tahun depan, sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dunia usaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)