KBRI London Lapor Polisi usai Aksi Bonnie Blue yang Hina Bendera Merah Putih

Warga negara Inggris bernama Tia Billinger alias Bonnie Blue dideportasi dari Bali pada Desember 2025. (Antara)

KBRI London Lapor Polisi usai Aksi Bonnie Blue yang Hina Bendera Merah Putih

Fajar Nugraha • 24 December 2025 17:21

Jakarta: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London melaporkan aksi tidak pantas seorang warga negara Inggris ke kepolisian setempat, menyusul beredarnya video perlakuan tidak hormat terhadap bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, pengaduan resmi telah disampaikan KBRI London kepada otoritas Inggris, termasuk kepolisian setempat dan Kementerian Luar Negeri Inggris, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang bintang porno asal Inggris yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue, atau Tia Billinger, pada 15 Desember 2025.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan, Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan yang memanfaatkan simbol negara Indonesia, yakni bendera Merah Putih, dengan cara yang tidak menghormati.

“KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris, serta menyampaikan pengaduan resmi untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Yvonne dalam keterangan video kepada awak media, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Yvonne, bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Kementerian Luar Negeri RI juga menjelaskan bahwa individu yang sama sebelumnya telah dikenai tindakan hukum di Indonesia terkait peristiwa terpisah. Yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum nasional, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya.

“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” kata Yvonne.

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi oleh konten di media sosial yang berpotensi memperkeruh suasana.

Baca juga:  Dideportasi dari Indonesia, Bonnie Blue Hina Merah Putih di Inggris

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)