Bonnie Blue saat berada di Bali pada 12 Desember 2025. (Antara)
Dideportasi dari Indonesia, Bonnie Blue Hina Merah Putih di Inggris
Fajar Nugraha • 24 December 2025 13:06
Jakarta: Seorang perempuan warga negara Inggris bernama Bonnie Blue, yang juga dikenal dengan nama Tia Billinger, menuai kecaman setelah melakukan tindakan tidak pantas terhadap bendera Merah Putih di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.
Sebelumnya, Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia atas pelanggaran pidana saat berada di pulau Bali.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan penyesalan atas tindakan tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Pemerintah Indonesia mengecam perbuatan individu warga negara asing yang secara terbuka memperlakukan simbol negara Indonesia secara tidak hormat.
“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung KBRI London. Video aksi tersebut telah beredar luas di media sosial,” ujar Yvonne dalam keterangan resmi.
Yvonne juga menjelaskan bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah dikenai tindakan hukum di Indonesia terkait peristiwa terpisah. Yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum nasional, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” ujarnya.
Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung KBRI London pada 15 Desember 2025, Yvonne menyampaikan bahwa pihak KBRI telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, yakni bendera Merah Putih, dengan cara yang tidak menghormati.
“Perlu kami tegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tegas Yvonne.
Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut.
“Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana.
Baca juga: Bintang Porno Bonnie Blue Diusir dari Bali, Ini Sebabnya!