Bintang Porno Bonnie Blue Diusir dari Bali, Ini Sebabnya!

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue (keempat kiri) menuju Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 13 Desember 2025. ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

Bintang Porno Bonnie Blue Diusir dari Bali, Ini Sebabnya!

Silvana Febiari • 13 December 2025 14:00

Badung: Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue. Deportasi dilakukan setelah TEB terbukti melanggar izin keimigrasian dan lalu lintas.

“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Desember 2025.

Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris dan terbang pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Ia dideportasi bersama tiga rekan pria, yakni LAJ dan INL dari Inggris serta JJT dari Australia.
 


Mereka dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ada pun JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian. Sedangkan TEB dan LAJ dituntut melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan adalah memproduksi konten komersial. Padahal, mereka hanya menggunakan visa kunjungan saat tiba di Bali pada 6 November 2025.

Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dia dilakukan bersama tiga rekannya. Akibat pelanggaran lalu lintas tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.


Penyidik memeriksa WNA yang terjaring razia di ruang penyidik Polres Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Badung

Sedangkan terkait kasus pornografi, Kepala Polres Badung, AKBP Arif Batubara, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan digital forensik, ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler milik TEB. Namun, ia memastikan video itu untuk pribadi TEB dan tidak disebarluaskan sehingga tidak dapat memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Badung menemukan satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra saat penggerebakan pada Kamis, 4 Desember 2025. Selain dideportasi, pihaknya juga mencegah keempat WNA tersebut masuk kembali ke Indonesia.

Sementara itu, 14 WNA asal Australia, satu WNA dari Iran, dan satu WNA dari Ukraina dilepaskan karena berstatus saksi. Mereka terlibat dalam pembuatan konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, Bali, ketika TEB digerebek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)