Ilustrasi freepik
Ketahui! Begini Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Menggunakan QR Code IKD
Putri Purnama Sari • 30 July 2026 08:46
Jakarta: Masyarakat kini dapat memeriksa keaslian dokumen kependudukan secara digital melalui QR Code pada Identitas Kependudukan Digital (IKD). Fitur ini memungkinkan pengguna memverifikasi dokumen kependudukan dengan cepat hanya menggunakan ponsel.
Berdasarkan portal resmi Dispendukcapil Gresik, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mulai menerapkan penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan, keabsahan dokumen, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi penduduk.
Apa Itu IKD?
IKD merupakan layanan yang menyimpan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. QR Code akan tercantum pada berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya.
QR Code tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi. Ketika dipindai, sistem akan menampilkan informasi bahwa dokumen diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil sehingga dapat membantu mencegah pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen.
Cara Cek Dokumen Kependudukan dengan QR Code IKD
Berikut langkah-langkah untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan melalui QR Code pada IKD:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel.
- Login menggunakan PIN yang telah didaftarkan.
- Pilih menu Dokumen untuk melihat dokumen kependudukan yang tersedia.
- Pilih fitur Scanner atau pemindai QR Code pada aplikasi.
- Arahkan kamera ponsel ke QR Code pada dokumen yang ingin diperiksa.
- Setelah berhasil dipindai, sistem akan mengarahkan ke halaman verifikasi yang menampilkan status keaslian dokumen beserta informasi dasar sesuai data kependudukan.
Cara Mengaktifkan IKD
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun IKD, aktivasi dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut tahapannya:
- Datangi kantor Dukcapil terdekat dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan atau mendaftarkan IKD.
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar dan lanjutkan ke Pendaftaran Online.
- Lengkapi data pribadi sesuai informasi yang diminta.
- Setelah seluruh data terisi, pilih Proses, kemudian tekan Kirim.
- Ikuti proses verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk pada aplikasi.
- Pindai QR Code yang diberikan petugas Dukcapil sebagai bagian dari proses aktivasi.
- Setelah proses selesai, petugas akan memberikan PIN yang digunakan untuk mengakses dokumen kependudukan digital melalui aplikasi IKD.
Fungsi QR Code pada IKD
Selain memudahkan verifikasi identitas, QR Code pada IKD memiliki sejumlah fungsi, antara lain:
- Memastikan dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Ditjen Dukcapil.
- Mengurangi risiko pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen.
- Mempermudah proses verifikasi identitas saat mengakses layanan publik dan administrasi.
- Mendukung penggunaan dokumen kependudukan secara digital tanpa harus membawa dokumen fisik.
Dengan adanya QR Code pada Identitas Kependudukan Digital, proses verifikasi dokumen menjadi lebih praktis, cepat, dan aman. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur ini untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan saat dibutuhkan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik.
(Eunike Michelle Gultom)