Ilustrasi Pexels
Jangan Tergiur Harga Murah, Simak Ciri dan Daftar Kosmetik Berbahaya
Muhamad Marup • 17 May 2026 14:12
Jakarta: Maraknya peredaran kosmetik di marketplace membuat masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. Konsumen diimbau tidak hanya tergiur harga murah atau tampilan menarik.
Dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtanti Harimurti, meminta masyrakat memperhatikan aspek keamanan produk agar terhindar dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, masyarakat perlu memiliki kesadaran lebih dalam mengenali ciri-ciri kosmetik berbahaya yang patut diwaspadai.
"Sekarang kosmetik sangat mudah ditemukan di marketplace. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli," ujar Sabtanti, dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Mei 2026.
"Jangan hanya melihat hasil yang dijanjikan atau harga yang murah, tetapi perlu memastikan apakah produk tersebut benar-benar aman digunakan. Konsumen harus mulai kritis terhadap produk kosmetik yang beredar," katanya.
Ciri tampilan fisik kosmetik berbahaya
Subtanti menjelaskan, salah satu hal yang dapat diperhatikan masyarakat adalah tampilan fisik produk kosmetik. Kosmetik yang mengandung bahan pewarna berbahaya umumnya memiliki warna terlalu mencolok dan tampak lebih mengilap ketika terkena cahaya."Selain itu, tekstur produk terkadang tidak tercampur dengan baik sehingga muncul gumpalan warna pada kosmetik," ucapnya.
Masyarakat juga perlu memperhatikan informasi yang tercantum pada kemasan produk. Kosmetik yang aman umumnya memiliki informasi komposisi yang jelas serta nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menekankan, keberadaan nomor registrasi menunjukkan bahwa produk telah melalui proses pengawasan sebelum dipasarkan. Kalau produk kosmetik tidak mencantumkan komposisi yang jelas atau tidak memiliki nomor registrasi BPOM, masyarakat sebaiknya berhati-hati.
"Produk yang sudah terdaftar biasanya telah melalui pemeriksaan sehingga lebih terjamin keamanannya. Jangan mudah percaya pada produk yang tidak jelas asal-usul pabrik maupun produsennya," tegasnya.
Selain memeriksa kemasan, Sabtanti mengimbau masyarakat untuk memperhatikan reaksi tubuh setelah menggunakan kosmetik tertentu. Jika muncul tanda-tanda seperti gatal, rasa panas, atau iritasi pada kulit, penggunaan produk sebaiknya segera dihentikan agar tidak menimbulkan dampak lebih lanjut.
Kosmetik yang dilarang BPOM

Ilustrasi Pexels
BPOM resmi merilis daftar bahan berbahaya peredaran kosmetik di Indonesia. Seluruh produk tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin Triwulan I Tahun 2026, ada 11 produk yang terbukti mengandung bahan terlarang. Bahan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ginjal hingga kanker.
Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk kosmetik yang digunakan. Lantas apa saja produk tersebut? Berikut ini daftar nama produk berbahaya temuan BPOM.
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.
- MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.
- SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas aman.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection & Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Produk TIE/Impor): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream & Night Melano Cream (Produk TIE/Lokal): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
"Masyarakat sekarang sebenarnya lebih mudah karena BPOM sudah menyediakan aplikasi untuk mengecek produk. Jadi, sebelum membeli kosmetik, masyarakat bisa memastikan terlebih dahulu apakah produk tersebut benar-benar terdaftar atau tidak. Langkah sederhana seperti itu penting untuk melindungi diri dari risiko penggunaan kosmetik berbahaya," jelas Sabtanti.