BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya, Bisa Sebabkan Kanker hingga Gangguan Fungsi Hati

Ilustrasi freepik

BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya, Bisa Sebabkan Kanker hingga Gangguan Fungsi Hati

Putri Purnama Sari • 9 May 2026 10:39

Jakarta: Bahan kosmetik dalam kecantikan menjadi suatu hal yang utama dalam kehidupan sejumlah masyarakat. Selain dari kegunaannya, penting untuk kita mengetahui apakah kosmetik yang kita pakai berbahan aman atau tidak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi merilis daftar bahan berbahaya di peredaran kosmetik Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin Triwulan  I Tahun 2026, ada 11 produk  yang terbukti mengandung bahan terlarang. Bahan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ginjal hingga kanker. 

Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk kosmetik yang digunakan. Lantas apa saja produk tersebut? Berikut daftar nama produk berbahaya temuan BPOM. 

Daftar Produk yang Dilarang BPOM

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  • BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.
  • MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.
  • SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas aman.
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection & Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
  • BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Produk TIE/Impor): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  • MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream & Night Melano Cream (Produk TIE/Lokal): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
 
Penggunaan bahan-bahan ini sangatlah berbahaya, dimulai dari pewarna merah K10 dan 1,4 dioksan yang bisa memicu kanker dan gangguan fungsi hati.

Deksametason yang bisa menyebabkan jerawat parah, dermatitis hingga gangguan hormon jika digunakan jangka panjang, serta merkuri yang bisa membuat kulit iritasi dan merusak janin ibu hamil.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik, terutama dengan selalu memeriksa izin edar BPOM, kandungan bahan, serta keaslian produk. Jangan mudah tergiur dengan hasil instan atau harga murah tanpa memastikan keamanan produk tersebut.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memilih kosmetik yang telah terjamin keamanannya, masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan serius seperti iritasi kulit, kerusakan organ, hingga kanker akibat paparan bahan berbahaya.

(Eunike Michelle Gultom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)