BBPOM Makassar Gagalkan Pengedaran 96 Ribu Tablet Obat Ilegal

15 April 2026 17:37

Makassar: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 96 ribu tablet obat ilegal. Ribuan tablet obat senilai Rp192 juta itu akan diedarkan secara murah di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi intelijen mengenai pengiriman paket mencurigakan pada 7 April 2026, yang melibatkan seorang pria berinisial S.  Kemudian petugas mengamankan 96 botol berisi tablet putih berinisial Y, di sebuah rumah di kawasan Maccini Gusung, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami temukan adanya dua koli yang isinya adalah 96 botol tablet warna putih dengan huruf Y di bagian sisi depan dan belakangnya dalam botol plastik tanpa identitas. Jadi isinya itu per botolnya 1.000, jadi total ada 96 ribu tablet," ungkap Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 15 April 2026. 
 

Baca Juga: BPOM Jakarta Edukasi Warga Jaksel Agar Cerdas Memilih Obat

Setelah dilakukan uji laboratorium, tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl dalam dosis tinggi. Seharusnya tablet tersebut hanya digunakan oleh pasien parkinson di bawah pengawasan dokter.

"Dan ini sudah kita lakukan uji laboratorium ternyata positif kandungannya adalah Trihexyphenidyl dengan kekuatan 4,16 mg per tabletnya," kata Yosef. 

Tindakan tegas BBPOM Makassar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 9.000 orang dari risiko penyalahgunaan obat terlarang. Sementara itu, pria berinisial S kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)