Cegah ISPA, Dinkes Madiun Cek Kualitas Udara Rumah Warga

Petugas Puskesmas Ngegong Dinkes PPKB Kota Madiun melakukan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang di salah satu rumah warga di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jumat, 22 Mei 2026. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Cegah ISPA, Dinkes Madiun Cek Kualitas Udara Rumah Warga

Silvana Febiari • 22 May 2026 17:35

Madiun: Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR) di sejumlah rumah warga. Kegiatan ini bertujuan menilai mutu udara sekaligus mendeteksi kontaminan, guna mencegah risiko penyakit pernapasan.

Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinkes PPKB Kota Madiun Retno Dwi Wahyuni mengatakan pengukuran SKUDR dilakukan melalui enam puskesmas yang ada di Kota Madiun secara serentak.

"Ini merupakan kegiatan surveilans kualitas udara dalam ruang dan dampak kesehatan terhadap masyarakat. Hasil pengukuran nantinya dibandingkan dengan standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan," ujar Retno saat melakukan pengukuran di Kelurahan Patihan, seperti dilansir Antara, Jumat, 22 Mei 2026. 
 


Menurutnya, standar baku mutu kualitas udara dalam ruang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Indikator pengukuran tersebut meliputi sejumlah parameter, antara lain suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, laju ventilasi, dan partikulat debu.

Retno menjelaskan surveilans kualitas udara dalam ruang dilakukan rutin dua kali setahun dengan melibatkan seluruh puskesmas di Kota Madiun. Masing-masing puskesmas mengambil 30 sampel rumah tangga yang ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti tingginya kasus ISPA, kepadatan penduduk, kedekatan dengan jalur transportasi padat, hingga area dekat industri atau sumber pencemar lainnya.


Ilustrasi polusi udara di Jakarta. Foto: Medcom.id/Husen.


Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat sanitarian kit oleh petugas kesehatan lingkungan puskesmas. Pengecekan dilakukan di tiga titik ruangan rumah, seperti ruang tamu, kamar tidur, dan dapur.

Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, ditetapkan standar baku mutu untuk kualitas udara dalam ruangan. Suhu ruangan berkisar 18–30 derajat Celsius, kelembapan 40–60 persen, tingkat kebisingan maksimal 55 desibel, dan pencahayaan minimal 60 lux.

Retno menambahkan dengan rutin melakukan SKUDR, Pemkot Madiun dapat memantau kualitas udara di lingkungan rumah warga. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan kenyamanan sekaligus menjaga kesehatan para penghuni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)