Udara Jakarta Tak Sehat pada Jumat Pagi

Ilustrasi kualitas udara. Foto: Antara.

Udara Jakarta Tak Sehat pada Jumat Pagi

Anggi Tondi Martaon • 15 May 2026 06:57

Jakarta: Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat pada Jumat pagi, 15 Mei 2026. Masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Dikutip dari Antara, kualitas udara Jakarta berdasarkan pantauan lama IQAir pukul 04.00 WIB berada pada poin 154 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 60 mikrogram per meter kubik atau 12 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga.

Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini. Terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, kelompok sensitif juga dimina menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan keempat kota wilayah terburuk di Indonesia setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 165, Bekasi (161), dan Tangerang (155).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan berbagai solusi untuk menekan tingkat polusi udara, antara lain dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta dan transformasi sektor transportasi ke listrik.

Pemprov DKI menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial. Sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Ilustrasi polusi udara. Foto: Antara.

Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.

Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yaitu penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)