Ilustrasi penanganan terhadap hewan peliharaan. Istimewa
Sistem Veteriner Nasional Terintegrasi Perkuat Pencegahan Rabies
Whisnu Mardiansyah • 22 September 2026 17:38
Bekasi: Menjelang peringatan World Rabies Day atau Hari Rabies Sedunia pada 28 September, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat V mendorong penguatan Sistem Veteriner Nasional. Sistem tersebut dinilai perlu menghubungkan aspek kesehatan hewan, kesehatan manusia, lingkungan, serta peran pemerintah daerah.
Ketua PDHI Cabang Jawa Barat V, Mirjawal, menilai rabies menjadi salah satu persoalan yang memperlihatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Penanganannya membutuhkan keterlibatan tenaga kesehatan, dokter hewan, laboratorium, pemerintah, organisasi profesi, hingga masyarakat.
“Rabies bukan hanya persoalan kesehatan hewan dan bukan pula semata-mata persoalan kesehatan manusia. Rabies merupakan persoalan bersama yang hanya dapat dikendalikan apabila seluruh unsur bekerja dalam satu sistem,” ujar Mirjawal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026.
World Rabies Day diperingati setiap 28 September sebagai momentum meningkatkan kesadaran mengenai pencegahan rabies sekaligus mendorong upaya eliminasi penyakit tersebut. Rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan kepada manusia, terutama melalui gigitan atau cakaran hewan terinfeksi.
Sekitar 99 persen kasus rabies pada manusia berkaitan dengan penularan melalui anjing yang terinfeksi. Penyakit ini dapat berakibat fatal setelah gejala klinis muncul. Namun, penularan dapat dicegah melalui vaksinasi hewan, penanganan luka sesegera mungkin, pemberian vaksin antirabies kepada korban, serta pengendalian sumber penularan.
Menurut Mirjawal, penanganan kasus gigitan tidak berhenti pada pemberian layanan medis kepada korban. Hewan yang diduga menjadi sumber penularan juga perlu ditelusuri, kemudian dilakukan observasi atau pemeriksaan sesuai kebutuhan.
Ketersediaan vaksin serta penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penanganan. Proses tersebut melibatkan puskesmas atau rumah sakit, dinas kesehatan, instansi yang menangani kesehatan hewan, dokter hewan, laboratorium, pemerintah daerah, serta masyarakat di wilayah kejadian.
“Kegagalan pada satu mata rantai dapat mengurangi efektivitas seluruh penanganan. Korban mungkin sudah ditangani, tetapi risiko penularan tetap ada apabila sumber penyakit pada hewan tidak dikendalikan. Sebaliknya, vaksinasi hewan saja tidak cukup jika masyarakat tidak mengetahui tindakan yang harus dilakukan setelah terkena gigitan,” katanya.
Rabies dan Penerapan One Health
Mirjawal menempatkan penanganan rabies sebagai salah satu contoh penerapan pendekatan One Health. Pendekatan tersebut menghubungkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan dalam satu kerangka penanganan.
Menurut dia, penerapan One Health tidak cukup berhenti pada gagasan kolaborasi. Pelaksanaannya memerlukan pembagian kewenangan, sistem informasi, standar penanganan, mekanisme koordinasi, serta jalur pengambilan keputusan yang jelas.
“One Health menjelaskan mengapa kita harus bekerja bersama. Sistem veteriner menentukan bagaimana kebersamaan itu dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus gigitan, misalnya, informasi mengenai hewan yang diduga menjadi sumber penularan perlu diteruskan dari fasilitas pelayanan kesehatan kepada otoritas yang menangani kesehatan hewan. Sebaliknya, hasil observasi atau pemeriksaan hewan dapat menjadi informasi bagi tenaga kesehatan dalam menentukan langkah penanganan.
Pola kerja tersebut membutuhkan pertukaran data secara cepat dan komunikasi antarlembaga yang berjalan efektif. Kejelasan pembagian tugas juga diperlukan agar setiap pihak memahami tanggung jawab masing-masing.
Tanpa keterhubungan antarlembaga, penanganan kasus berpotensi berjalan secara terpisah. Kondisi tersebut dapat menyulitkan koordinasi ketika penanganan membutuhkan respons dari sektor kesehatan manusia dan kesehatan hewan secara bersamaan.
Mirjawal menilai Indonesia telah memiliki sejumlah unsur yang dapat menjadi fondasi Sistem Veteriner Nasional. Di antaranya Otoritas Veteriner, Sistem Kesehatan Hewan Nasional, lembaga karantina, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, laboratorium, dunia usaha, serta organisasi profesi dan keilmuan.
Persoalannya, menurut Mirjawal, bukan sekadar jumlah institusi. Keterhubungan di antara lembaga-lembaga tersebut dinilai masih perlu diperkuat.
“Yang dibutuhkan bukan satu lembaga untuk menguasai semuanya, melainkan satu sistem yang mampu menghubungkan semuanya,” tegasnya.
Satu Sistem dengan Banyak Aktor
Mirjawal mengusulkan prinsip satu sistem dengan banyak aktor dan mandat yang jelas dalam penataan Sistem Veteriner Nasional.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah berperan menentukan arah strategis nasional. Otoritas Veteriner menjalankan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan hewan, sedangkan pemerintah daerah memastikan pelayanan serta respons dapat menjangkau masyarakat.
Perguruan tinggi dan laboratorium memiliki peran dalam penelitian, diagnostik, serta surveilans. Dunia usaha dapat mendukung ketersediaan produk dan teknologi kesehatan hewan.
Sementara itu, organisasi profesi dapat berkontribusi melalui pengembangan kapasitas, penguatan profesi, serta penyampaian rekomendasi kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan.
Menurut Mirjawal, pembagian kewenangan setiap lembaga tidak perlu dihapus. Setiap institusi tetap menjalankan tugas sesuai mandatnya. Namun, koordinasi lintas kelembagaan harus dapat berjalan ketika suatu persoalan membutuhkan penanganan bersama.
“Data, keahlian, keputusan, dan sumber daya harus dapat bergerak melintasi batas kelembagaan ketika kepentingan masyarakat menuntutnya,” kata Mirjawal.
Penguatan Sistem Veteriner Nasional, lanjut dia, juga perlu dikaitkan dengan pembangunan Veterinary Statutory Body atau VSB, penguatan Otoritas Veteriner, serta proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Kedokteran Hewan.
Konsil Veteriner Indonesia dinilai dapat menjadi bagian dari proses menuju regulator profesi veteriner dengan mandat hukum, kewenangan yang jelas, independensi, serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Mirjawal menilai fungsi regulator profesi perlu dibedakan dari organisasi profesi. Regulator bertugas mengatur registrasi, kompetensi, etika, disiplin, dan standar profesi dalam rangka perlindungan masyarakat.
Adapun organisasi profesi memiliki fungsi pengembangan, perlindungan, advokasi, serta representasi profesi.
RUU Kedokteran Hewan juga diharapkan tidak hanya mengatur aspek administrasi profesi dokter hewan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem veteriner secara lebih luas.
“Regulasi tersebut tidak perlu mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang telah ada atau menciptakan superlembaga. Hal yang lebih penting adalah membangun hubungan yang jelas antara regulator profesi, Otoritas Veteriner, organisasi profesi, pemerintah, perguruan tinggi, dan institusi terkait lainnya,” jelasnya.
Memperkuat Pencegahan
Mirjawal menilai salah satu pelajaran dari penanganan rabies ialah pentingnya menggeser pola kerja dari respons setelah kejadian menuju pencegahan berbasis risiko.
Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan wilayah berisiko, vaksinasi hewan, edukasi masyarakat, pengawasan lalu lintas hewan, pengelolaan populasi, peningkatan kapasitas laboratorium, serta penguatan deteksi dini.
Efektivitas sistem juga tidak semata-mata diukur dari jumlah institusi atau regulasi yang tersedia. Kecepatan pertukaran informasi dari lapangan, ketepatan penanganan korban, kemampuan menelusuri sumber penularan, serta keselarasan respons antarlembaga menjadi bagian penting dalam mengukur kinerja sistem.
Menurut Mirjawal, pengalaman menangani rabies juga relevan untuk menghadapi berbagai persoalan kesehatan lainnya, seperti zoonosis, resistensi antimikroba, keamanan pangan, perubahan iklim, penyakit satwa liar, serta ancaman biologis.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong PDHI memperkuat peran sebagai bagian dari suara strategis profesi veteriner. Peran tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah ataupun menggantikan regulator profesi.
PDHI, menurut Mirjawal, perlu memastikan perspektif veteriner ikut diperhitungkan dalam pembahasan kebijakan publik yang berkaitan dengan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
“Profesi veteriner harus hadir sejak masalah didefinisikan, risiko dianalisis, pilihan kebijakan dibahas, hingga regulasi ditetapkan. Jangan sampai dokter hewan baru dilibatkan ketika kebijakan hampir selesai disusun,” ujarnya.
Momentum World Rabies Day juga dinilai dapat menjadi pengingat mengenai posisi profesi veteriner dalam sistem kesehatan dan ketahanan nasional.
“Masa depan veteriner Indonesia tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki kewenangan paling besar, tetapi oleh kemampuan seluruh unsur bekerja sebagai satu sistem. Rabies tidak mengenal batas kewenangan. Sistem kita juga harus mampu bekerja tanpa terhalang sekat sektoral,” tutupnya.