Menlu Sugiono dalam High-level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise di New York, 24 September 2026. (Kemlu RI)
Setiap Milimeter Berarti: Menlu Sugiono Soroti Ancaman Kenaikan Permukaan Laut
Willy Haryono • 26 September 2026 11:43
New York: Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa setiap kenaikan permukaan laut membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat, termasuk hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian.
"Setiap milimeter kenaikan permukaan laut membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat. Ini berarti hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat," tegas Menlu Sugiono dalam High-level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat pada Kamis lalu.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut yang mendesak dan membutuhkan upaya konkret dari masyarakat internasional.
Karena itu, Menlu Sugiono menekankan pentingnya penurunan emisi secara berkelanjutan. Ia juga meminta dukungan berkelanjutan bagi negara berkembang melalui pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas.
Menlu Sugiono turut menyoroti pentingnya respons berbasis data dan sains untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat, memperkuat sistem peringatan dini, dan memberikan perlindungan yang lebih terarah bagi masyarakat yang paling berisiko.
Menurut dia, penguatan ketahanan tidak hanya dapat memberikan perlindungan terhadap ekosistem, tetapi juga menjamin mata pencaharian dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat.
Kenaikan Permukaan Laut dan Kepastian Hukum
Menlu Sugiono juga menegaskan pentingnya memastikan kenaikan permukaan laut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum."United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 tetap menjadi kerangka hukum fundamental yang mengatur laut, dan perubahan yang disebabkan oleh kenaikan permukaan laut tidak semestinya mengurangi hak dan kewajiban yang berlaku di zona-zona dan batas maritim yang telah ditetapkan secara sah," ujar Menlu Sugiono, dalam keterangan di situs Kemlu RI, Jumat, 25 September 2026.
"Tugas kita sekarang adalah bekerja sama untuk memastikan bahwa kenaikan permukaan laut tidak merampas apa yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya dan apa yang akan diwariskan kepada generasi mendatang," pungkasnya.
High-level Meeting to Address the Existential Threats Posed by Sea-level Rise menghasilkan United Nations Political Declaration on Sea Level Rise. Deklarasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut, khususnya bagi negara pesisir dan kepulauan serta masyarakat yang berada di garis depan dampak perubahan iklim.
Baca juga: Indonesia Dorong Pembiayaan dan Akuntansi Laut untuk Perkuat Aksi Iklim