Ombudsman Tak Hadiri RDP di DPR terkait Klaster Mewah Lapas Cibinong

Ketua Komisi XIII Willy Aditya. Foto: Tangkapan layar.

Ombudsman Tak Hadiri RDP di DPR terkait Klaster Mewah Lapas Cibinong

Siti Yona Hukmana • 28 September 2026 11:03

Jakarta: Ombudsman RI tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Karena, belum ada izin dari komisi yang bermitra dengan lembaga tersebut.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya, menjelaskan sejatinya Komisi XIII ingin mendapatkan hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, Ombudsman tidak hadir, karena surat yang dilayangkan dari komisi XIII DPR RI belum direspons komisi yang bermitra dengan Ombudsman.

"Ombudsman bukan mitra Komisi XIII, tapi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Hari ini belum ada respons, sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," kata Willy dalam rapat yang dilihat dari YouTube TVR Parlemen, Senin, 28 September 2026.

Karena Ombudsman tidak datang, DPR langsung mempersilakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk memberikan penjelasan terkait temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Khususnya, respons atas dugaan pelanggaran adanya klaster mewah untuk warga binaan dalam lapas tersebut.

"Apa yang menjadi respons dari teman-teman Dirjen PAS serta disini juga ada saudara Wisnu Hani Putranto sebagai KA lapas yang dinonaktifkan nanti juga bisa melengkapi apa yang disampaikan oleh Dirjen PAS," ujar Willy.

Ombudsman mengungkapkan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Diduga fasilitas tersebut diperuntukan bagi warga binaan.

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya, serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan empat bangunan dengan fasilitas mirip apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan permukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga, seperti kulkas yang bahkan berisi minuman keras.

Menyusul itu, Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas (Kalapas), KPLP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), dan Kepala Urusan Umum. Kelima pejabat tersebut diperiksa terkait temuan fasilitas mewah yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

(Siti Yona Hukmana)