TT (tengah) DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M Enok saat diamankan oleh Satgas Kepolisan Operasi Damai Cartenz 2026. ANTARA/HO-Humas Damai Cartenz 2026
DPO KKB Penembak Polisi di Puncak Jaya Ditangkap Satgas Damai Cartenz
Lukman Diah Sari • 6 November 2026 16:39
Timika: Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) dan Polres Puncak Jaya menangkap pria berinisial TT, daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya Brigpol Ronald M Enok. Kepala ODC 2026 Irjen Faizal Ramadhani menegaskan penegakan hukum ini adalah upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat.
"Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas," ujar Faizal di Timika, Jumat, 6 November 2026, melansir Antara.
Satgas ODC 2026 terus mengoptimalkan penegakan hukum dan penyidikan guna memastikan setiap perkara tuntas serta keamanan tetap kondusif.
"TT mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis," kata Yusuf.
Penangkapan dilakukan di Kampung Tingginambut, Puncak Jaya, pada Kamis, 5 November 2026. Saat itu, TT sedang berboncengan motor bersama seorang warga berinisial AW menuju Distrik Gurage.
TT merupakan buronan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald pada 21 Januari 2025 di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang usai membeli minyak tanah, tiba-tiba dihadang dan ditembak. Peluru menembus dada kanan hingga ke punggung yang mengakibatkan korban gugur di lokasi.
.jpg)
TT (tengah) DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M Enok saat diamankan oleh Satgas Kepolisan Operasi Damai Cartenz 2026. ANTARA/HO-Humas Damai Cartenz 2026
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Januari 2025, dan TT resmi berstatus DPO sejak 5 September 2025. Atas perbuatannya, TT dijerat pasal berlapis, yakni primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati. Serta subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, TT telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Papua di Jayapura untuk perawatan lebih lanjut. Sementara AW yang ikut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Puncak Jaya.
Sebelum menangkap TT, petugas lebih dulu membekuk DPO lain berinisial KE yang juga terlibat penembakan Brigpol Ronald. KE ditangkap di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Puncak Jaya, pada 15 Agustus 2025.
Satgas menegaskan penyidikan terus dikembangkan. Aparat gabungan di Tanah Papua memastikan tidak akan tinggal diam terhadap setiap aksi kekerasan yang dilakukan KKB.