Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa
Polrestabes Bandung Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Mobil Dalmas
P Aditya Prakasa • 28 October 2026 13:12
Bandung: Polrestabes Bandung menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan unjuk rasa yang berujung pada perusakan mobil truk pengendali massa (Dalmas) di Kota Bandung, Selasa, 20 Oktober 2026. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga merencanakan dan menggerakkan aksi tersebut, termasuk aktor intelektual di balik kerusuhan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan hukum serta menghormati hak orang lain.
"Namun, saya mengimbau tetap pada koridor hukum. Tidak merusak fasilitas umum, kemudian mengganggu hak orang lain, seperti menutup jalan raya. Apabila ada tindakan anarkis, sekali lagi komitmen Polrestabes Bandung akan melakukan penegakan hukum secara optimal dan tuntas," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Senin, 26 Oktober 2026.
Dedi menjelaskan, penyelidikan awal telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kericuhan, mulai dari melempar petugas menggunakan bambu, memukul dengan kayu, hingga melakukan penganiayaan terhadap personel pengamanan.
Polisi kini memperluas penyidikan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penggerak aksi. Penanganan perkara, kata Dedi, tidak hanya menyasar orang-orang yang terlibat langsung di lapangan, tetapi juga dilakukan melalui pendekatan investigasi berbasis metode ilmiah.
"Tersangka sampai saat ini sudah 13 orang dan akan terus berkembang sampai kepada aktor yang merencanakan serta menggerakkan, tidak hanya yang melakukan sesuai perannya masing-masing. Kami menggunakan scientific crime investigation dalam pembuktiannya, sehingga penegakan hukum ini tuntas," ucap dia.
Terkait kondisi anggota kepolisian yang terluka dalam kericuhan tersebut, Dedi menyebut sebagian besar personel telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Namun, dua anggota masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat.
.jpg)
Ilustrasi unjuk rasa. Foto: Medcom.id.
Satu personel mengalami patah tulang tangan, sedangkan anggota lainnya mengalami dislokasi pada bahu kiri. Polisi juga telah menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota yang mengalami dislokasi bahu. Pelaku tersebut diduga melempar batu sebelum menginjak bahu korban.
"Dalam menuntaskan pengusutan kasus ini dan menjamin keamanan wilayah Kota Bandung, Polrestabes Bandung mendapatkan dukungan penuh dari Polda Jawa Barat serta Bareskrim Polri, serta asistensi pengamanan langsung dari Korps Brimob Polri," kata Dedi.
Mengenai rekaman video yang mengindikasikan adanya kelompok massa yang telah bersiap di sejumlah titik sebelum kericuhan terjadi, Dedi mengatakan penyidik masih mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.