Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Terindikasi Maladministrasi

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, di Lapas Kelas I Malang, Kamis 8 Oktober 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Terindikasi Maladministrasi

Daviq Umar Al Faruq • 8 October 2026 19:20

Malang Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias MSA alias Mas Bechi, resmi dikembalikan ke balik jeruji besi Lapas Kelas I Malang. Langkah tegas ini diambil usai Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) milik terpidana tersebut resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Keputusan pencabutan PB tersebut membuat status kebebasan yang sempat dinikmati Mas Bechi mendadak gugur. Putra kiai ternama asal Jombang yang perkaranya sempat menyita perhatian publik nasional itu kini harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam kurungan.

"Tadi sampai di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan sekarang MSA sudah berada di Lapas Kelas I Malang," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, di Lapas Kelas I Malang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Proses pengembalian MSA bermula saat dirinya menyambangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kedatangan MSA ke Bapas awalnya bertujuan untuk menjalankan kewajiban rutin wajib lapor dan mengikuti program pembimbingan.

Namun, di lokasi tersebut MSA justru menerima penyampaian Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026. Pembatalan hak bebas bersyarat ini didasari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena proses penerbitannya terbukti cacat prosedur.

"Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani (Menteri Imipas) pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu dan kami terima di tanggal 6 Oktober 2026 hari Selasa kemarin," ujar Kusnali.

Proses eksekusi pencabutan status PB tersebut berjalan lancar lantaran narapidana bersikap sangat kooperatif di lapangan. Setibanya di Lapas Kelas I Malang pukul 11.25 WIB, MSA langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, pendataan ulang administrasi, hingga prosedur pengamanan.

"Syukur alhamdulillah, MSA menerima dengan baik dan kooperatif, sehingga pada pukul 11.25 WIB tadi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang sudah langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk selanjutnya menjalani sisa pidana yang harus dijalani tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kusnali.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persidangan. (Dokumentasi/ Metro TV)

Kusnali menjelaskan bahwa pencabutan hak bebas bersyarat ini dipicu oleh munculnya aduan dari pihak korban di media massa. Sorotan publik tersebut mendorong jajarannya untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh tahapan prosedur pengusulan PB MSA.

"Dasar pencabutan ini pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan," ungkapnya.

Mengenai durasi sisa masa hukuman yang harus dijalani MSA di dalam jeruji besi, pihak pemasyarakatan masih melakukan kalkulasi ulang secara mendetail. Perhitungan ini akan turut mengkalkulasi durasi waktu yang sempat dijalani MSA selama berada di luar lapas.

"Nanti kita lihat, kita hitung lagi karena nanti ada perhitungan secara detail yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut," tutup Kusnali.

(Lukman Diah Sari)