KLH: Udara 17 Wilayah Kategori Berbahaya, ISPU Tembus 1.299

Ilustrasi masker. Foto: Magnific

KLH: Udara 17 Wilayah Kategori Berbahaya, ISPU Tembus 1.299

Lukman Diah Sari • 22 October 2026 11:33

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali merilis data terbaru Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan pantauan di laman resmi KLH pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 11.12 WIB, tercatat 17 daerah masuk dalam kategori udara Berbahaya.

Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).

ISPU pada 22 Oktober 2026, pukul 11.12 WIB. Tanda hitam dengan kualitas udara berbahaya. (KLH)

Berikut adalah daftar 17 wilayah dengan kualitas udara terburuk (dengan skor ISPU di atas 300) per Kamis siang:

  1. Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah: ISPU 1.299 (PM2,5)
  2. Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah: ISPU 681 (PM2,5)
  3. Kota Pontianak, Kalimantan Barat: ISPU 666 (PM10)
  4. Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah: ISPU 659 (PM2,5)
  5. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatra Selatan: ISPU 631 (PM2,5)
  6. Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah: ISPU 595 (PM10)
  7. Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah: ISPU 515 (PM2,5)
  8. Kota Prabumulih, Sumatra Selatan: ISPU 515 (PM2,5)
  9. Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah: ISPU 498 (PM2,5)
  10. Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur: ISPU 495 (PM2,5)
  11. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan: ISPU 473 (PM2,5)
  12. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan: ISPU 423 (PM2,5)
  13. Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan: ISPU 390 (PM2,5)
  14. Kabupaten Tebo, Jambi: ISPU 376 (PM10, PM2,5)
  15. Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan: ISPU 368 (PM2,5)
  16. Paal Lima, Kota Jambi, Jambi: ISPU 342 (PM2,5)
  17. Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: ISPU 341 (PM2,5)
"Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH.

Imbauan Kesehatan bagi Masyarakat Terdampak

Menyikapi kondisi ini, masyarakat di wilayah terdampak diimbau disiplin mengikuti pedoman perlindungan kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas fisik. Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.

(Lukman Diah Sari)