Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Batam Kembali Belajar Tatap Muka

Illustrasi: Kegiatan pembelajaran di aula SMK 5 di Batam, Kepri, 7 Oktober 2026. ANTARA/Amandine Nadja

Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Batam Kembali Belajar Tatap Muka

Silvana Febiari • 19 October 2026 17:19

Batam: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai 20 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta seiring membaiknya kualitas udara.

Kepala Disdik Batam Hendri Arulan menyebut kebijakan tersebut mengacu pada hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang mencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebesar 95 pada hari ini, 19 Oktober 2026.

“Berdasarkan pemantauan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Batam saat ini telah membaik. Nilai ISPU berada di angka 95 atau kategori sedang, sehingga sudah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan yakni 100,” kata Hendri, dilansir dari Antara, Senin, 19 Oktober 2026. 


Sebelumnya, Disdik Batam telah menetapkan moda Belajar Dari Rumah (BDR) dari tanggal 7 Oktober 2026 seiring dengan ISPU sebesar 156 pada tanggal 6 Oktober. Dengan kebijakan PTM, sekolah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai kondisi kualitas udara.

“Seluruh satuan pendidikan harus tetap memperhatikan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, serta memastikan kegiatan belajar berlangsung di ruang kelas yang aman dari paparan asap,” ujarnya.

Sekolah juga harus menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk, melakukan pemantauan kesehatan harian, dan melaporkan kondisi yang memerlukan penanganan kepada fasilitas kesehatan.


Kabut asap masih menyelimuti salah satu ruas jalan di Batam, Senin (19/10).(MI/Hendri Kremer)


Dalam ketentuan tersebut pelaksanaan pembelajaran dan protokol pendidikan disesuaikan dengan kategori ISPU. Pada kategori baik dengan nilai 1-50, pembelajaran tatap muka berlangsung penuh dan aktivitas sekolah berjalan normal dengan pemantauan kualitas udara.

Sementara pada kategori sedang dengan nilai 51-100 pembelajaran tatap muka tetap berlangsung penuh. Namun aktivitas fisik di luar ruangan seperti olahraga dan upacara dibatasi serta sekolah diminta menyiapkan masker.

Jika kualitas udara masuk kategori tidak sehat dengan nilai ISPU 101-200 pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas. Jam belajar dapat diperpendek, tetapi tetap mempertimbangkan capaian pembelajaran. 

Sedangkan peserta didik PAUD, siswa SD kelas 1-3, dan kelompok rentan yang memiliki penyakit penyerta beralih ke pembelajaran dari rumah. Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker.

Ketika ISPU mencapai kategori sangat tidak sehat dengan nilai 201-300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan kegiatan belajar dialihkan ke rumah. Layanan administrasi sekolah dilakukan secara terbatas, sementara layanan psikososial dan kesehatan tetap dilanjutkan.

Pada kategori berbahaya dengan nilai ISPU di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan. Pembelajaran dilaksanakan dari rumah dengan mengutamakan perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan.

(Silvana Febiari)