Pemerintah Perkuat Tata Kelola Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferroalloy Melalui DSI

Ilustrasi kegiatan ekspor impor Indonesia. (Foto: dok MI/Pius Erlangga)

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferroalloy Melalui DSI

Patrick Pinaria • 27 October 2026 12:02

Jakarta: Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan membangun sistem ekspor satu pintu sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah dapat memastikan seluruh proses ekspor berlangsung secara transparan sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara dari kekayaan alam Indonesia.

“Kita bangun sistem ekspor satu pintu agar negara mengetahui berapa yang diekspor, kepada siapa dijual, berapa harga sebenarnya, berapa devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia. Itu tujuannya,” kata Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.

DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (PP 24/2026). DSI memiliki mandat untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan optimalisasi nilai dalam ekspor komoditas strategis Indonesia. DSI menjalankan mandatnya sesuai dengan tahapan operasional yang mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, sambil tetap mendukung kelancaran ekspor dan menjaga kepastian berusaha.

Ketiga komoditas (batu bara, kelapa sawit, ferroalloy) memiliki nilai ekspor yang signifikan. Pada 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional, berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipublikasikan pada 31 Mei 2026.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor oleh perusahaan yang telah beroperasi tetap berjalan, tetapi pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan ekspor melalui sistem elektronik.

Keberadaan PT DSI diawali dari penetapan kebijakan ekspor satu pintu SDA Strategis melalui BUMN Ekspor, yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. 

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan DHE Komoditas SDA Strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan buyers, yang diawali untuk tiga komoditas yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy). 

Lebih lanjut, PT DSI juga sedang mengintegrasikan sistem sejumlah K/L, antara lain adalah sistem dari Kementerian ESDM (MOMS, e-PNBP), Kementerian Perdagangan (Inatrade), Kementerian Keuangan (Bea Cukai-CEISA 4.0, Pajak-Coretax), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (OSS), Kementerian Hukum (AHU), dan Bank Indonesia (Simodis); melalui Lembaga Nasional Single Window (INSW) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dengan DSI AI-Enabled Transaction Analytics Platform.

Platform ini dikembangkan antara lain untuk mengatasi isu under-invoicing dan transfer pricing, melakukan analisis kontrak dan manajemen, serta rekonsiliasi DHE. Ke depan, integrasi sistem akan dikembangkan termasuk dengan Kementerian Perhubungan (Inaportnet), Kementerian Perindustrian (SIINas), subscribed data providers (ICI, LSEG, dll), eksportir (buyer-seller sales contract).

Dalam rentang 3 bulan beroperasi, PT DSI telah melakukan analisis awal untuk sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), senilai lebih dari USD14 miliar, lebih dari 90 juta ton, ke lebih dari 100 negara destinasi, membangun visibilitas transaksi, dan mengidentifikasi inkonsistensi data untuk kebutuhan review.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan transaksi komoditas strategis, meningkatkan akurasi pencatatan perdagangan, serta memastikan pengelolaan devisa hasil ekspor berjalan lebih akuntabel.
 


Masa Transisi dan Penyiapan Aturan Teknis


Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan tiga aturan teknis yang masing-masing mengatur ketentuan ekspor kelapa sawit atau CPO, ferroalloy, dan batu bara.

Budi menjelaskan bahwa masa transisi memberi kesempatan kepada eksportir yang sudah beroperasi untuk melanjutkan kegiatan usahanya sembari menyesuaikan proses pelaporan.

"Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah," jelasnya.

Pelaporan kegiatan ekspor dilakukan secara elektronik melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama masa transisi, pemerintah juga melakukan evaluasi untuk menentukan langkah pelaksanaan berikutnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan pada tahap awal pelaksanaan kebijakan untuk menjadi dasar bagi tahapan berikutnya.

"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI paling lambat pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, masa transisi hingga akhir 2026 menjadi tahap penyesuaian sebelum kebijakan tersebut diterapkan sepenuhnya.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan satu pintu tidak mengubah ketentuan lain yang telah berlaku, termasuk aturan mengenai kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), sebagaimana dijelaskan Menteri Perdagangan.

Dalam kebijakan ini, istilah ekspor satu pintu merujuk pada mekanisme tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, mekanisme tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.

Penerapannya dilakukan secara bertahap untuk memperkuat transparansi transaksi, pemantauan nilai dan volume ekspor, serta pengelolaan devisa hasil ekspor. Mekanisme ini tidak berarti seluruh kewenangan perizinan, pengaturan, dan pengawasan dialihkan kepada DSI. Kewenangan tersebut tetap berada pada kementerian dan lembaga terkait sesuai tugas masing-masing, sementara DSI mendukung tata kelola ekspor melalui sistem dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.


DSI Pantau Ribuan Dokumen Ekspor


Seiring berlangsungnya masa transisi, DSI melakukan analisis terhadap dokumen ekspor untuk memperkuat pemantauan transaksi tiga komoditas strategis tersebut.

Berdasarkan data perkembangan pelaksanaan kebijakan, analisis awal DSI mencakup sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai lebih dari USD14 miliar. Transaksi tersebut mencakup volume lebih dari 90 juta ton dengan tujuan pengiriman ke lebih dari 100 negara. Pemantauan tersebut membantu membangun gambaran transaksi ekspor sekaligus mengidentifikasi ketidaksesuaian data yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.

Dari analisis awal tersebut, terdapat potensi optimalisasi nilai ekspor sekitar USD5 miliar per tahun. Angka itu merupakan potensi yang teridentifikasi dalam analisis, bukan nilai penerimaan negara yang telah terealisasi.
 


Penguatan pemantauan diperlukan untuk mendukung transparansi nilai dan volume ekspor, termasuk mengurangi risiko ketidaksesuaian pencatatan transaksi yang dapat memengaruhi pengelolaan devisa hasil ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas SDA strategis.

"Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," ungkap Airlangga pada konferensi pers persiapan operasional DSI di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.


Kewenangan Regulator Tetap Berlaku


Penerapan mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI juga perlu dipahami dalam konteks pembagian kewenangan antarlembaga. DSI berperan mendukung pengelolaan dan pemantauan transaksi ekspor, sementara kewenangan regulasi, perizinan, serta pengawasan sesuai bidangnya tetap berada pada kementerian dan lembaga terkait.

Dengan pembagian tersebut, pelaksanaan kebijakan diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan transparansi tanpa mengambil alih kewenangan regulator yang telah ada.

Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan masa transisi sebagai bahan penyempurnaan sebelum implementasi penuh pada 2027. Proses ini memberi ruang bagi penyesuaian mekanisme pelaporan dan koordinasi antara DSI, kementerian dan lembaga, serta para pelaku usaha.

Melalui penguatan tata kelola ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi transaksi komoditas strategis serta mengoptimalkan manfaat ekspor bagi perekonomian nasional. Pelaksanaan kebijakan secara bertahap diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya alam dan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel.

(Rosa Anggreati)