Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Respons Mensesneg soal Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol pada Kasus Penyadapan
Anggi Tondi Martaon • 6 November 2026 21:40
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum mendapat informasi soal dugaan keterlibatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku terkejut dengan isu tersebut.
"Ha, keterlibatan ketum parpol?" kata Prasetyo dikutip dari Metro TV, Jumat, 6 November 2026.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi merespons pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus penyadapan ilegal yang dilakukan LSP. Awalnya, pewarta menanyakan soal langkah pemerintah akan melakukan bersih-bersih usai penyadapan diungkap.
"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," ungkap Prasetyo.
Prasetyo lalu menyampaikan agar kasus penyadapan itu diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, ia meminta agar aparat bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi proses hukum tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto mengatakan, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum bisa menahan tersangka SU karena dalam kondisi sakit setelah terkena stroke.
Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.