Sosialisasi penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Dok. Istimewa
Kemendagri Genjot Capaian Penegasan Batas Desa
Achmad Zulfikar Fazli • 3 November 2026 21:19
Muna Barat: Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menggenjot percepatan penegasan batas desa di sejumlah daerah. Upaya ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan capaian nasional dan memberikan kepastian hukum wilayah pemerintahan desa.
Langkah ini dilakukan dengan sosialisasi penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Muna Barat dan Buton Tengah pada 30 Oktober 2026.
Dirjen Bina Pemdes Bernhard E Rondonuwu yang diwakili Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan menegaskan batas desa memiliki fungsi strategis bagi tata kelola pemerintahan.
“Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa,” kata Lusje dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2026.
Percepatan penegasan batas desa menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah. Hingga akhir Agustus 2026, progres penyelesaian batas desa yang dilaporkan kepada Kemendagri baru 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
Kemendagri masih menunggu pemerintah daerah melengkapi laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas. Dokumen tersebut meliputi peraturan kepala daerah tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis.

Sosialisasi penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dok. Istimewa
Lusje meminta kepala daerah segera melaporkan perkembangan penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes. Pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan anggaran untuk mempercepat pekerjaan tersebut melalui perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Lusje, batas desa yang jelas dibutuhkan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, memperjelas kepemilikan aset, mengurangi konflik wilayah, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kejelasan batas juga membantu memastikan penerima manfaat program pemerintah tepat sasaran.
8 Kabupaten jadi Sasaran Percepatan
Melalui ILASPP, pemerintah memperluas dukungan teknis untuk mempercepat penegasan batas desa. Pada tahap kedua 2026, program tersebut menyasar delapan kabupaten, yakni Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
Program ILASPP merupakan kolaborasi antara Bank Dunia, Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Percepatan melalui program tersebut juga menyasar Kabupaten Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli. Di wilayah Sulawesi Tenggara, program penegasan batas mencakup 272 desa yang tersebar di Muna Barat sebanyak 81 desa, Muna 124 desa, dan Buton Tengah 67 desa.
Penegasan batas tidak hanya mengandalkan pemetaan teknis. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan, termasuk mengidentifikasi potensi sengketa sejak awal agar dapat diselesaikan melalui fasilitasi dan mediasi.
Dengan demikian, sosialisasi di Muna Barat dan Buton Tengah menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Ditjen Bina Pemdes berharap pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat terlibat aktif agar penegasan batas dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan teknis.
Kepastian batas wilayah diharapkan menjadi fondasi administrasi pemerintahan yang tertib, mencegah konflik antardesa, dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah.