Pengawasan Internal Disorot dalam Dugaan Penggelapan Hp Rp18 Miliar

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id

Pengawasan Internal Disorot dalam Dugaan Penggelapan Hp Rp18 Miliar

Deny Irwanto • 1 October 2026 23:33

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan perempuan berinisial DM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan terkait pemesanan voucher dan telepon seluler. Nilai transaksi yang didalami penyidik dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp18,02 miliar.

Perkara itu bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 17 April 2026. Penyidik mendalami delapan transaksi pemesanan dengan nilai total Rp18.025.554.989, dengan barang disebut telah dikirim kepada pemesan, tetapi pembayaran belum diterima oleh pihak yang melaporkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan dokumen pemesanan yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga tidak diterbitkan oleh perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain purchase order, invoice, kuitansi, surat kuasa, somasi, dan surat pernyataan.

Dalam perkembangan perkara, DM diketahui merupakan karyawan PT C dan telah bekerja selama sekitar tujuh tahun. Kuasa hukum salah satu perusahaan pelapor, Filipus Arya Sembadastyo, menyampaikan proses hukum terhadap DM masih berlangsung.

"Proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DM masih terus berlanjut. Namun hingga saat ini klien kami juga tidak melihat adanya itikad baik dan tanggung jawab dari PT C sebagai pemberi kerja dan mempertanyakan bagaimana pengawasan perusahaan dilakukan hingga DM sebagai karyawan dapat dengan leluasa menggunakan fasilitas kantor maupun email," kata Filipus dalam keterangan pers dikutip, Kamis, 1 Oktober 2026.


Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id

Dalam perkara tersebut, DM diduga memanfaatkan sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan pekerjaannya, termasuk cap perusahaan dan tanda tangan yang berkaitan dengan perusahaan. Fasilitas tersebut diduga digunakan dalam transaksi yang tengah didalami penyidik.

"Namun hingga saat ini klien kami juga tidak melihat adanya itikad baik dan tanggung jawab dari PT C sebagai pemberi kerja dan mempertanyakan bagaimana pengawasan perusahaan dilakukan hingga DM sebagai karyawan dapat dengan leluasa menggunakan fasilitas kantor maupun email," jelas Filipus.

Kuasa hukum PT C hingga kini belum memberikan tanggapan maupun keterangan lebih lanjut mengenai langkah internal perusahaan ataupun hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas perusahaan tersebut.

Sementara jumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam perkara tersebut disebut lebih dari satu. Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut terdapat sembilan perusahaan dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp65.522.193.233 atau sekitar Rp65,52 miliar.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian transaksi, penggunaan dokumen perusahaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga terus melengkapi proses penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Deny Irwanto)