Polda Metro Tangkap Pelaku Penggelapan Hp Senilai Rp18 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Istimewa.

Polda Metro Tangkap Pelaku Penggelapan Hp Senilai Rp18 Miliar

Siti Yona Hukmana • 15 September 2026 18:49

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap DM, perempuan pelaku terduga kasus penipuan dan/atau penggelapan pemesanan voucher dan telepon seluler (hp) senilai Rp18,02 miliar. Penangkapan dilakukan setelah DM ditetapkan tersangka.

Saat ini DM ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyelidikan kasus ini berbekal laporan korban melalui laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/2716/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, dokumen-dokumen yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2026.

DM diduga melakukan delapan kali pemesanan voucher dan hp dengan total nilai Rp18.025.554.989. Barang telah dikirim, namun pembayaran tidak diterima oleh korban. Korban kemudian mengetahui bahwa perusahaan yang tercantum dalam dokumen pemesanan tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan sejumlah dokumen dalam kasus ini. Di antaranya purchase order, tanda terima, invoice, surat kuasa, surat somasi, dan surat pernyataan.

Sementara itu, Filipus Arya Sembadastyo, kuasa hukum korban sekaligus pelapor, mengatakan DM diduga melakukan penipuan dan penggelapan secara berulang menggunakan fasilitas dan tempat perusahaannya bekerja. Total ada sembilan perusahaan yang menjadi korban dengan total kerugian Rp65.522.193.233.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id

Filipus mengatakan kliennya mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap DM. Ia berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Klien kami mengapresiasi penyidik yang telah menangkap pelaku secara cepat dan berharap penyidik dapat segera membongkar pihak lainnya yang turut terlibat dalam kejahatan ini,” kata Filipus.

Di sisi lain, kuasa hukum DM, Enrico Sibarani, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan, guna membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Klien kami akan berusaha kooperatif kepada penyidik dalam rangka mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Enrico.

DM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis, 10 September 2026, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. DM dijerat Pasal 492 tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.

(Siti Yona Hukmana)