Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo saat diwawancari di Posko Karhutla Jambi. (ANTARA/HO/Humas Polda Jambi)
Kasus Karhutla Jambi, Polda Dalami Keterkaitan Perusaan dan Masyarakat
Lukman Diah Sari • 28 October 2026 19:33
Jambi: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan proses pidana terhadap dua korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tetap berlanjut, meski telah ada sanksi administratif. Saat ini, Polda Jambi sedang memproses 19 orang tersangka dari unsur masyarakat atau perorangan.
"Penyidik masih mendalami keterkaitan antara pihak perusahaan dan masyarakat,” kata Kapolda Jambi Irjen Widodo di Jambi, Rabu, 28 Oktober 2026, melansir Antara.
Widodo mengatakan penyidik akan mengusut tuntas peran masing-masing penanggung jawab perusahaan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Dua korporasi yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dalam perkara karhutla tersebut adalah Samhutani dan PT REKI. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua perusahaan dengan pihak lain.
“Kalau yang dari perusahaan, nanti semuanya tetap akan diperiksa dan tinggal menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Peran masing-masing akan terungkap dan pihak yang bertanggung jawab akan kami proses,” jelas dia.
Baca Juga :
Karhutla di Toraja Utara Berhasil Dipadamkan
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menyidik dua korporasi lain terkait kasus karhutla di Jambi, yakni eks PT Lontianakud Kola (LKU) dan PT Mugitriman International. Humas Kemenhut Yola Meilisa mengatakan tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.
“Tim penyidik Kementerian Kehutanan tengah menyidik dua korporasi di Provinsi Jambi terkait kebakaran hutan dan lahan,” kata Yola melalui pesan WhatsApp.
.jpeg)
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Antara.
Kemenhut menyatakan penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum).
Sebaran Kasus Karhutla
Berdasarkan data terbaru dari Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Jambi, terdapat total 71 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan di tingkat Polda Jambi beserta jajarannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus telah resmi naik ke tahap penyidikan dengan 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.Berikut adalah rincian penanganan 20 kasus karhutla yang telah masuk tahap penyidikan di Jambi:
- Polda Jambi: 4 kasus
- Polres Tanjung Jabung Barat: 3 kasus
- Polres Batang Hari: 2 kasus
- Polres Merangin: 2 kasus
- Polres Sarolangun: 2 kasus
- Polres Tebo: 2 kasus
- Polresta Jambi: 1 kasus
- Polres Tanjung Jabung Timur: 1 kasus
- Polres Bungo: 1 kasus
- Polres Muaro Jambi: 1 kasus