DKI Perkuat Tata Kelola Kepesertaan JKN agar Tepat Sasaran

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.

DKI Perkuat Tata Kelola Kepesertaan JKN agar Tepat Sasaran

Siti Yona Hukmana • 28 October 2026 05:42

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini agar bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.

Penguatan tata kelola dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 5 Oktober 2026.

Ani mengatakan salah satu perubahan penting dalam Pergub tersebut adalah penyesuaian persyaratan bagi penduduk, yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.

Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Adapun, penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.

Ani menjelaskan, pemanfaatan data yang terintegrasi diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, dapat menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi sosial ekonominya.

Meski kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Dia menyampaikan, kepesertaan PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat juga bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial serta mekanisme pengusulan dan penetapan peserta.

Karena itu, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu upaya pelengkap untuk memastikan masyarakat kurang mampu dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang bagi penetapan kriteria tambahan bagi peserta PBPU BP Pemda melalui Keputusan Gubernur. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Penguatan regulasi tersebut diikuti dengan dukungan anggaran melalui APBD. Pemprov DKI Jakarta membiayai iuran JKN bagi peserta PBPU BP Pemda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dukungan juga diberikan kepada peserta mandiri JKN kelas III melalui bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan. Dengan bantuan tersebut, peserta membayar Rp35 ribu dari total iuran Rp42 ribu per bulan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mendukung pembiayaan peserta PBI JK melalui kontribusi iuran daerah sekitar Rp2 ribu hingga Rp2.200 per orang per bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Dukungan pembiayaan tersebut mencerminkan peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program JKN bersama pemerintah pusat.

“Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar Ani.

(Siti Yona Hukmana)